Pilkada Gianyar

Laporan Dana Kampanye Masih Kecil, Paket Aman Baru Setor Rp 1 Juta, Paket Kata Rp 8,8 Juta

Berdasarkan data yang dihimpun, hingga 10 hari masa kampanye, laporan dana kampanye untuk Pilkada Gianyar 2024 belum sampai menyentuh angka Rp 10 juta

TRIBUN BALI/WAYAN ERI GUNARTA
DANA KAMPANYE – Paslon Pilkada Gianyar Made 'Agus' Mahayastra-AA Gede Mayun (Aman) dan AA Ngurah Kakarsana-Wayan Tagel Arjana (Kata) masih minim laporkan dana kampanye. 

TRIBUN-BALI.COM – Tahapan kampanye Pilkada Gianyar 2024 telah berlangsung sejak 26 September 2024. Namun berdasarkan laporan dana kampanye masing-masing paslon, nilai yang masuk ke aplikasi 'Sideka' milik KPU masih kecil.

Berdasarkan data yang dihimpun, hingga 10 hari masa kampanye, laporan dana kampanye untuk Pilkada Gianyar 2024 belum sampai menyentuh angka Rp 10 juta. 

Rinciannya, paket I Made 'Agus' Mahayastra-Anak Agung Gede Mayun (Aman) baru menyetorkan dana kampanye ke aplikasi 'Sideka' sebesar Rp 1 juta.

Sementara lawan mereka, paket Anak Agung Ngurah Kakarsana-I Wayan Tagel Arjana (Kata) sebesar Rp 8,8 juta. 

Baca juga: Namanya Diusulkan Jadi Calon Menteri Prabowo oleh KMHDI, Pasek Suardika: Banyak yang Lebih Pantas

Baca juga: Pemprov Bali Gelar Seleksi Calon Anggota KPID 2024-2027, Catat Tanggal Pendaftarannya dan Syaratnya!

Ketua KPU Gianyar, I Wayan Mura, mengungkapkan dana kampanye dilaporkan sejak 24 September 2024. Dalam laporan tersebut, dinyatakan tidak terdapat sumbangan dari pihak ketiga atau pun parpol yang mengusung paslon. 

"Sesuai item yang ada, dana tersebut dilaporkan keluar dari kantong paslon sendiri," ujar Mura. 
Laporan dana kampanye ini disampaikan langsung melalui aplikasi 'Sideka'. Terkait laporan tersebut, nantinya akan dilakukan audit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP). 

"Kita hanya bisa melihat di aplikasi selaku viewer saja. Nanti KAP yang melakukan audit. Di dana kampanye ada tiga item yang menjadi obyek pelaporan," jelasnya.

Tiga item tersebut adalah, Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

Terkait minimnya jumlah dana kampanye yang baru dilaporkan, Wayan Mura mengatakan dana tersebut diinput oleh masing-masing paslon. 

Karena itu, besar kecilnya nilai dana awal kempanye merupakan hak paslon. Namun Mura meyakini dana tersebut belum final. 

"Ini kan baru awal, kami hanya menyampaikan apa yang disampaikan paslon," bebernya.

Mura mengatakan, setelah selesai proses kampanye. Nantinya, data dana kampanye dan pengeluaran masing-masing paslon akan diumumkan ke publik. (weg)

 

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved