PPPK
Nasib PPPK Pemprov Bali Belum Terima Gaji, PJ Gubernur Bali: Minggu Ini Akan Dibayarkan
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (Bappeda) Provinsi Bali keluarkan surat terkait keterlambatan pembayaran gaji PPPK
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Nasib PPPK Pemprov Bali Belum Terima Gaji, PJ Gubernur Bali : Minggu Ini Akan Dibayarkan
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR — Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (Bappeda) Provinsi Bali keluarkan surat terkait keterlambatan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 1 Oktober 2024 lalu.
Keterlambatan ini disebabkan karena adanya evaluasi dari APBD Tahun 2024.
Akibatnya, para PPPK termasuk guru pun belum menerima gaji sampai saat ini.
Baca juga: Tahapan PPPK Kota Denpasar Diumumkan Esok, Sudah Ajukan 4.602 Formasi
Ketika dikonfirmasi, PJ Gubernur Bali, Mahendra Jaya mengatakan evaluasi APBD Tahun 2024 sudah usai dan gaji PPPK ini akan segera dibayarkan.
“Segera di bayarkan (gaji PPPK), evaluasi sudah selesai,” jelas, Mahendra Jaya pada, Senin 7 Oktober 2024.
Mahendra juga menjelaskan saat ini Pemprov sedang menyiapkan administrasi lanjutan untuk pembayaran gaji PPPK.
“Sekarang sedang menyiapkan administrasi lanjutan. Minggu ini sudah dapat dibayarkan. Matur Suksma,” tutupnya.
Baca juga: Siap-Siap, Pemkab Buleleng Buka 4000 Formasi PPPK Awal Oktober Ini
Ketika disinggung berapa total nominal gaji PPPK yang akan dibayarkan minggu ini, Kepala Bappeda Provinsi Bali, I Wayan Wiasthana Ika Putra enggan memberikan data tersebut.
Sebelumnya adapun isi surat dari Bappeda Provinsi Bali terkait keterlambatan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 1 Oktober 2024 lalu.
Baca juga: Kelanjutan Rekrutmen 4.602 Formasi PPPK di Denpasar Masih Tunggu Jadwal dari Pusat
Berkenaan dengan evaluasi APBD Tahun 2024 dengan ini disampaikan:
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Pemerintah Provinsi Bali berjumlah 4.428 orang dan tersebar di 26 OPD dilingkungan Pemerintah Provinsi Bali.
Gaji dan tunjangan PPPK pada APBD Induk 2024 dialokasikan pada DPA, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Bali, kecuali gaji dan tunjangan PPPK yang bertugas pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olah Raga Provinsi Bali.
Terhitung mulai 1 Oktober 2024 (Rancangan APBD 2024), alokasi anggaran gaji dan tunjangan PPPK digeser ke masing-masing OPD pengampu.
Sampai saat ini APBDP 2024 sedang dalam proses evaluasi dan belum turun dalam Kementerian Dalam Negeri.
Sehubungan dengan hal tersebut agar diinformasikan pada PPPK bahwa gaji dan tunjangan PPPK terlambat dibayarkan atau direalisasikan mengingat DPPA 2024 belum ditetapkan yang berdampak belum bisa menerbitkan SPP-SPM Gaji PPPK. (*)
Berita lainnya di Gaji PPPK
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.