Berita Gianyar
Dishub Gianyar Atur Jam Masuk Kendaraan Barang Ke Ubud, Larang Berhenti Di Bahu Jalan
Kepala Dinas Perhubungan Gianyar, I Made Arianta saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Kemacetan di daerah Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali sudah hampir tidak menemukan solusi konkret.
Sebab kemacetan ini terjadi akibat besarnya volume kendaraan, tak sebanding dengan luas jalan yang ada.
Menyikapi hal ini, Dinas Perhubungan (Dishub) Gianyar pun mengeluarkan surat edaran (SE) yang isinya, mengatur kendaraan barang yang masuk ke Ubud.
Dalam SE yang diterima Tribun Bali, Rabu 9 Oktober, surat tersebut ditandatangani oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Gianyar, I Made Arianta pada 13 Agustus 2024.
Baca juga: Kemacetan Makin Parah, Dishub Denpasar Siagakan Petugas di Persimpangan Crowded
Dijelaskan bahwa surat ini dikeluarkan setelah mencermati situasi kemacetan lalu lintas di Ubud yang cenderung meningkat.
Karena itu, dirasa perlu dilakukan langkah baru, selain tetap mempertahankan upaya lama yang telah berjalan.
Upaya lama ini, seperti menertibkan kendaraan yang parkir liar di bahu jalan.
Adapun upaya baru yang mulai diterapkan saat ini adalah, menertibkan kendaraan barang yang menurunkan barang di bahu jalan pada jam-jam sibuk.
Kepala Dinas Perhubungan Gianyar, I Made Arianta saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
Kata dia, setelah tidak ada lagi kendaraan yang secara sengaja parkir di bahu jalan, dan jika pun ada akan langsung ditindak oleh petugas. Namun pihaknya mengamati masih terjadi kemacetan.
Oleh karena itu, pihaknya pun melakukan pengamatan.
Dan, ditemukan salah satu yang masih menjadi penyebab kemacetan adalah adanya kendaraan barang yang berhenti dan menurunkan barang di bahu jalan saat jam sibuk.
"Dalam mengantisipasi hal ini terus terulang, sehingga kami pun menurunkan surat edaran terkait itu, dan telah disosialisasikan pada perusahaan yang berkepentingan," ujarnya.
Adapun yang diatur dalam SE tersebut, kata dia, selain kendaraan barang ini tak boleh melebihi tonase, juga pihaknya mengatur jamnya untuk masuk ke kawasan pariwisata Ubud.
Yakni, kendaraan barang dengan rute objek wisata Ubud, agar tidak masuk ke objek wisata Ubud dari pukul 10.00 - 20.00 Wita, dan tidak boleh berhenti atau menaik turunkan barang di bahu jalan.
"Kami meminta pemilik usaha jasa pengiriman dan penerima agar berkoordinasi, mencari tempat menurunkan barang pada tempat yang tidak mengganggu lalu lintas. Hal ini kita lakukan demi kenyamanan pariwisata Ubud. Kami harap semua pihak menghargai dan menuruti demi keberlangsungan pariwisata Ubud," tandasnya. (*)
Kumpulan Artikel Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.