Viral Bali
Sorotan Kriminal Viral Bali: Pemuda 19 Tahun Dihajar Yohanes di Denpasar, Buron Narkoba Ditangkap
Berikut kompilasi berita Viral Bali yang menjadi sorotan hangat publik mulai kasus penganiayaan yang dialami pemuda 19 tahun di Padanggalak Denpasar
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Ady Sucipto
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Berikut kompilasi berita Viral Bali yang menjadi sorotan hangat publik mulai kasus penganiayaan yang dialami pemuda 19 tahun di Padanggalak Denpasar hingga tertangkapnya DPO kasus narkoba di Buleleng.
Baru-baru ini, peristiwa penganiayaan menimpa seorang pemuda berinisial MN (19) yang dianiaya oleh pria bernama Yohanes Kornelis Fahik (30).
Peristiwa penganiayaan itu bermula dipicu masalah serempetan kendaraan.
Baca juga: Viral Bali: Air Meluber Hingga Keluar Kamar, WNA Asal Australia Ditemukan Tewas di Bathtub Hotel
Sementara itu, pemuda berinisial KF (29) yang ditetapkan sebagai tersangka dan buron atas kasus narkoba berhasil diringkus oleh kepolisian di kosnya di Denpasar.
Simak ulasan selengkapnya di bawah ini:
Seorang pemuda berinsial MN (19) melapor ke Polsek Denpasar Timur karena menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh Yohanes Kornelis Fahik (30).
Penganiayaan tersebut terjadi di Jalan Pantai Padanggalak tepatnya di dekat pintu masuk Villa Bayu Segara Resident, Kesiman, Denpasar Timur, Denpasar, Bali, pada Minggu 8 September 2024 malam dan langsung melapor ke polisi keesokan harinya.
Peristiwa bermula saat korban MN keluar dengan menggunakan sepeda motor Honda Supra dari kos untuk membeli makanan di warung tetapi saat di perjalanan berserempetan saat berkendara lalu terjadi salah paham hingga korban MN dipukul oleh Yohanes.
Korban saat terjatuh dari sepeda motornya dalam posisi duduk kemudian datang beberapa orang, salah satunya Yohanes yang langsung melakukan pemukulan kepada korban dengan menggunakan tangan kanan mengenai pipi kiri sebanyak 1 kali dan menendang dengan menggunakan dengkul kaki kanan mengenai dada kiri.
Kemudian korban diajak ke kos untuk diobati sampai di kos malah dipukul dengan menggunakan tangan kanan mengenai dagu sebanyak 1 kali.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami memar di bawah mata sebelah kiri atau bengkak di bagian pipi kiri, keluar darah bagian mulut dan memar di bagian dada kiri.
"Pelaku memukul dengan tangan kosong mengenai pipi korban hingga bengkak, membenturkan lutut ke arah dada," ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, pada Rabu 9 Oktober 2024.
Atas laporan korban, pihak Polsek Dentim melakukan penyelidikan di seputaran Jalan Padang Galak Denpasar timur kemudian pelaku berhasil diamankan di kos di Jalan Padang Galak Gang Carik Senyu tanpa ada perlawanan.
"Pelaku mengakui telah melakukan pemukul kepada korban sebanyak 1 satu kali menggunakan tangan kosong dengan cara mengepal kearah pipi kanan dan menendang menggunakan kaki kearah bagian kepala sebanyak 1 satu kali," ujarnya.
Pelaku Yohanes pun ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana penganiayaan pasal 351 KUHP.
Baca juga: Berita Viral Bali: Laka Maut di Jembrana Bali dan Bule Australia Tewas di Bathup Hotel di Kuta
DPO Kasus Narkoba di Buleleng Diringkus di Denpasar
Sempat kabur dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) saat penggerebekan pada Maret 2024 lalu, KF tersangka penyalahgunaan narkoba di Buleleng akhirnya berhasil diringkus.
Pemuda 29 tahun itu tak berkutik saat disatroni sejumlah tim Satres Narkoba Polres Buleleng.
KF diringkus pada akhir bulan September lalu. Ia berhasil diamankan di kamar kosnya yang berlokasi di Jalan Resimuka Barat Gang Merpati VII No 12, Desa Tegal Kerta, Kecamatan Denpasar Barat.
Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengungkapkan, penangkapan tersangka KF merupakan pengembangan kasus penyalahgunaan narkoba pada 7 Maret 2024 lalu.
Di mana saat itu polisi mengamankan seorang berinisial FM di wilayah Kelurahan Kampung Baru.
“Pada saat itu ditemukan 5 paket narkoba jenis sabu-sabu. Dari pengakuan FM, narkoba itu milik kakaknya yang berinisial KF. Sayangnya dia lebih dulu melarikan diri. Oleh sebab itu KF masuk dalam daftar DPO,” jelasnya, Selasa (8/10).
Baca juga: Viral Bali: Pelaku Pencuri Uang ATM Bule di Kuta Dihajar Massa Sampai Tengkorak Retak, Ledakan Kapal
Pasca kaburnya KF, tim Satres Narkoba terus melakukan upaya pencarian keberadaannya.
Hingga pada 26 September 2024, ia berhasil diringkus saat berada di dalam kamar kosnya.
“KF mengakui jika 5 paket narkoba yang ditemukan di rumah orang tuanya pada Maret lalu, adalah miliknya. KF selanjutnya diamankan ke Polres Buleleng untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ucapnya.
Atas perbuatannya, KF selanjutnya disangkakan pasal 112 ayat 1 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ia diancam hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
“Selain itu ia juga diancam denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,” tandasnya. (tribun bali/ian/mer)
>>> Baca berita terkait <<<
VIRAL Pemancing Temukan Mayat Perempuan di Waturenggong Denpasar Bali, Begini Kata Keluarga Korban |
![]() |
---|
VIRAL Komplotan Wanita Spesialis Pencurian Toko di Bali, Sudah Beraksi di 5 TKP |
![]() |
---|
VIRAL Geger Dugaan Penculikan Anak Bule di Serangan Denpasar Bali, Ternyata Dibawa Ayah Kandung |
![]() |
---|
VIRAL Toni Dan Cucunya Alami Kecelakaan Tunggal Saat Melintas di Desa Penyabangan Buleleng Bali |
![]() |
---|
TIDAK Ada Koloni Rusia di Danau Buyan, Satpol PP Buleleng Sudah Cek Lokasi Usai Viral di Sosmed |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.