Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Pilkada Buleleng

Bawaslu Buleleng Keluarkan Rekomendasi Tertibkan 527 APK

Kadek Carna Wirata mengatakan, sebelum dilakukan pencopotan pihaknya sudah ada kesepakatan dengan Liaison Officer (LO) pada tanggal 24 September lalu

Tayang:
Tribun Bali/Muhammad Fredey
Ketua Bawaslu Buleleng, Kadek Carna Wirata - Bawaslu Buleleng Keluarkan Rekomendasi Tertibkan 527 APK 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Buleleng merekomendasikan untuk menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) calon Bupati dan Wakil Bupati Buleleng. 

Sesuai hasil rekap, total ada ratusan APK yang direkomendasikan untuk diturunkan lantaran diduga tidak sesuai ketentuan.

Dari data yang diterima tribun-bali.com, rekomendasi pencopotan APK dari Bawaslu mencakup sembilan Kecamatan di Buleleng, Bali

Jenis APK yang tidak sesuai pun beragam. Meliputi Baliho, Spanduk, Billboard, Bendera, Umbul-umbul, hingga Pamplet. 

Baca juga: Janji Sutjidra-Supriatna di Pilkada Buleleng, Kembangkan Hutan Desa Selat Sebagai Daya Tarik Wisata

Sementara mengacu dari jumlahnya, antara Paslon 1, I Nyoman Sugawa Korry-Gede Suardana dengan Paslon 2, I Nyoman Sutjidra-Gede Supriatna, lebih banyak Paslon 2 yang direkomendasi untuk diturunkan. 

Di mana untuk Paslon 1, total ada 126 APK yang direkomendasi. Sedangkan Paslon 2, ada 401 APK. 

Ketua Bawaslu Buleleng, Kadek Carna Wirata mengatakan, sebelum dilakukan pencopotan pihaknya sudah ada kesepakatan dengan Liaison Officer (LO) pada tanggal 24 September lalu untuk mencopot secara mandiri. 

Dalam hal ini pihaknya memberi kesempatan hingga sepekan ke depan. 

"Dalam hal belum dilakukan (pencopotan mandiri), maka kami lakukan rekomendasi untuk ditertibkan. Dalam pelaksanaan Pilkada 2024, kami telah merekomendasi APK/APS yang diduga melanggar per 2 Oktober kepada KPU untuk dilakukan penertiban," ujarnya, Rabu 9 Oktober 2024.

Carna juga menjelaskan, mekanisme penertiban APS dan APK antara Pemilu dengan Pilkada berbeda. 

Perbedaan tersebut karena secara regulasi yang mengatur juga berbeda. 

Di mana untuk pemilu, acuannya adalah UU 7 tahun 2017. Sedangkan Pilkada, aturannya UU 10 tahun 2016. 

"Kalau di pemilu, rekomendasi penertiban dari Bawaslu langsung ke Satpol PP. Sedangkan pada Pemilukada, sesuai regulasi Bawaslu merekomendasi pada KPU Buleleng, selanjutnya KPU bekerja sama dengan Pemda melakukan penertiban," paparnya. 

Carna menambahkan, penertiban telah dilakukan sejak 8 Oktober 2024. 

Untuk di jalan-jalan utama, penertiban dilakukan oleh Satpol PP Buleleng.  

"Pihak Satpol PP juga telah menyurati rantib (ketentraman dan ketertiban) di tiap kecamatan, agar melakukan penertiban APK/APS di jalan-jalan desa, bekerja sama dengan PPK dan tetap diawasi oleh jajaran kami," tandasnya. (mer)

Kumpulan Artikel Pilkada Buleleng

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved