Berita Denpasar
KABAR GEMBIRA Seleksi PPPK di Denpasar Digelar 2 Tahap, Total Formasi 4.062 Orang
Panitia seleksi pun telah melakukan rapat terkait tata cara verifikasi dan validasi berkas para pelamar PPPK ini
Penulis: Putu Supartika | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Denpasar melakukan berbagai persiapan untuk seleksi lanjutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Panitia seleksi pun telah melakukan rapat terkait tata cara verifikasi dan validasi berkas para pelamar PPPK ini.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM Kota Denpasar, I Wayan Ardana mengatakan, tahun ini Pemkot Denpasar hanya membuka seleksi CASN PPPK, dengan jumlah total formasi sebanyak 4.062 Formasi.
Baca juga: RESMI! Mendagri Terbitkan Surat Pengesahan Pengunduran Diri Ipat, Hanya 7 Hari Gunakan Masa Cuti
Nantinya seleksi akan dilakukan secara dua tahap.
Untuk seleksi CASN PPPK tahap satu akan dibuka bagi pelamar prioritas yakni Eks Honorer K-II dan Tenaga Non ASN yang tercantum dalam database BKN.
Baca juga: Kecelakaan Beruntun di Labuan Sait Pecatu, Berawal dari Truk Tangki Melaju Tak Terkendali
"Kami menekankan bagi pelamar CASN 2024 yang akan mendaftar di lingkungan Pemkot Denpasar untuk mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya," katanya.
Baik itu syarat-syarat yang tercantum agar dipenuhi serta memahami materi terkait jabatan yang akan dilamar.
Sementara itu, pegawai kontrak yang akan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) digoyang isu negatif yang membuat para pegawai khawatir.
Sebab, setelah mengikuti test PPPK mereka dikatakan tidak akan dapat gaji selama 4 bulan sebelum mendapat Nomor Identitas Pegawai (NIP).
Hal itu dibantah oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Denpasar, I Wayan Sudiana.
Menurutnya, proses pembayaran tidak akan terganggu kendati mereka belum mendapatkan NIP.
Dalam proses pendaftaran hingga akhir test, seluruh pegawai kontrak masih tetap mendapatkan gaji sesuai dengan kontrak.
"Ya tetap dibayar, sebelum diangkat mereka kan masih bekerja jadi tetap dapat gaji," jelasnya.
Menurutnya, gaji yang mereka dapatkan sebelum diangkat masih sesuai gaji kontrak.
Namun, setelah diangkat dan mendapatkan NIP mereka baru mendapatkan gaji sesuai dengan pembayaran gaji PPPK.
| Menjaga Segara, Menepis Khawatir Dilema Ruang Spiritual Pesisir di Bawah Bayang FSRU LNG Denpasar |
|
|---|
| FSRU LNG Sidakarya: Solusi Ketahanan Listrik atau Ancaman Baru bagi Pariwisata dan Tradisi? |
|
|---|
| Rencana Underpass Tohpati Denpasar Bali Masih Penyesuaian APBN, Diharapkan Dimulai 2027 |
|
|---|
| Abadikan Denpasar Bali Lewat Karya Visual, Dispar Gelar Lomba Foto Hingga Pameran Kreatif |
|
|---|
| Tahun 2026, Pemkot Denpasar Bangun 2 Pos Damkar Baru, Siapkan Anggaran Rp 10 Miliar Lebih |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/PPPK-Guru-Kemendikbudristek-2023-Nilai-Ambang-Batas-Seleksi-Kompetensi-Teknis-hingga-Wawancara.jpg)