Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Denpasar

KABAR GEMBIRA Seleksi PPPK di Denpasar Digelar 2 Tahap, Total Formasi 4.062 Orang

Panitia seleksi pun telah melakukan rapat terkait tata cara verifikasi dan validasi berkas para pelamar PPPK ini

Tayang:
Penulis: Putu Supartika | Editor: Aloisius H Manggol
Istimewa
Ilustrasi. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Denpasar melakukan berbagai persiapan untuk seleksi lanjutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

Panitia seleksi pun telah melakukan rapat terkait tata cara verifikasi dan validasi berkas para pelamar PPPK ini.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM Kota Denpasar, I Wayan Ardana mengatakan, tahun ini Pemkot Denpasar hanya membuka seleksi CASN PPPK, dengan jumlah total formasi sebanyak 4.062 Formasi. 

Baca juga: RESMI! Mendagri Terbitkan Surat Pengesahan Pengunduran Diri Ipat, Hanya 7 Hari Gunakan Masa Cuti

Nantinya seleksi akan dilakukan secara dua tahap. 

Untuk seleksi CASN PPPK tahap satu akan dibuka bagi pelamar prioritas yakni Eks Honorer K-II dan Tenaga Non ASN yang tercantum dalam database BKN. 

Baca juga: Kecelakaan Beruntun di Labuan Sait Pecatu, Berawal dari Truk Tangki Melaju Tak Terkendali

"Kami menekankan bagi pelamar CASN 2024 yang akan mendaftar di lingkungan Pemkot Denpasar untuk mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya," katanya.


Baik itu syarat-syarat yang tercantum agar dipenuhi serta memahami materi terkait jabatan yang akan dilamar. 


Sementara itu, pegawai kontrak yang akan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) digoyang isu negatif yang membuat para pegawai khawatir. 


Sebab, setelah mengikuti test PPPK mereka dikatakan tidak akan dapat gaji selama 4 bulan sebelum mendapat Nomor Identitas Pegawai (NIP). 


Hal itu dibantah oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Denpasar, I Wayan Sudiana.


Menurutnya, proses pembayaran tidak akan terganggu kendati mereka belum mendapatkan NIP. 


Dalam proses pendaftaran hingga akhir test, seluruh pegawai kontrak masih tetap mendapatkan gaji sesuai dengan kontrak. 


"Ya tetap dibayar, sebelum diangkat mereka kan masih bekerja jadi tetap dapat gaji," jelasnya. 


Menurutnya, gaji yang mereka dapatkan sebelum diangkat masih sesuai gaji kontrak. 


Namun, setelah diangkat dan mendapatkan NIP mereka baru mendapatkan gaji sesuai dengan pembayaran gaji PPPK

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved