Berita Denpasar
Insentif Pakaseh hingga Dana STT Naik, BKK Denpasar Naik Dua Kali Lipat di Tahun 2025
Dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahun anggaran 2025 di Kota Denpasar naik dua kali lipat dari tahun 2024.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Insentif Pakaseh hingga Dana STT Naik, BKK Denpasar Naik Dua Kali Lipat di Tahun 2025
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahun anggaran 2025 di Kota Denpasar naik dua kali lipat dari tahun 2024.
Termasuk, BKK desa adat, STT banjar adat hingga insentif pekaseh dan pangliman juga naik.
Kenaikan tersebut melihat pendapatan dari pajak daerah Kota Denpasar pertama kalinya mencapai Rp 1,1 triliun lebih pada anggaran perubahan.
Baca juga: Pegawai THL Sibuk Urus Syarat PPPK, Gianyar 7.000 Lowongan, Denpasar 4.062 Formasi
Badan Anggaran (Banggar) sekaligus Ketua Komisi II DPRD Kota Denpasar tahun 2019-2024, Wayan Suadi Putra mengatakan, Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) TA 2025 serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggan Sementara (PPAS) sudah ditetapkan.
Hal itu menjadi acuan untuk penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025.
Dalam KUA PPAS tersebut juga mengatur kenaikan BKK dan dana insentif yang sudah disetujui Banggar DPRD Kota Denpasar.
Baca juga: Pelaku Usaha Diimbau Segera Pasang CCTV, Antisipasi Kasus Pencurian di Denpasar Meningkat
Suadi Putra mengatakan, kenaikan BKK dan insentif tersebut merupakan aspirasi, I Gusti Ngurah Jaya Negara dan Kadek Agus Arya Wibawa (Jaya-Wibawa) sebelum melakukan cuti masa kampanye.
Bahwa dengan adanya peningkatan pendapatan hingga Rp 1,1 triliun lebih, sudah wajib pemerintah mengembalikan lagi ke masyarakat khususnya untuk desa adat.
"Kita apresiasi dulu bahwa di anggaran perubahan penerimaan pajak daerah kita sudah mencapai Rp 1,1 triliun lebih. Itu sebagai acuan kita untuk menyetujui kenaikan BKK dan insentif sesuai dengan aspirasi Jaya Wibawa sebelum melakukan cuti," jelasnya.
Baca juga: Balas Dendam Berujung Penyerangan di Pedungan Denpasar, Tarik Rambut Korban Hingga ke Lantai
Ia mengatakan, BKK yang diterima desa adat, banjar adat hingga STT disetujui di tahun 2025 naik dari tahun 2024.
BKK STT di tahun 2024 dari Rp10 juta di tahun 2025 naik menjadi Rp20 juta.
BKK banjar adat dari Rp10 juta menjadi Rp30 juta.
BKK desa adat dari Rp100 juta menjadi Rp200 juta.
Baca juga: Cakupan Aktivasi IKD di Denpasar Baru 12,89 Persen, 6.382 Warga Wajib KTP-el Belum Perekaman
Sementara insentif pekaseh dari Rp2 juta di tahun 2024 menjadi Rp2,5 juta di tahun 2025.
Insentif pangliman dari Rp1 juta di tahun 2023 naik menjadi Rp1,5 juta di tahun 2024 sampai 2025.
Bahkan bukan hanya pangliman, kelihan banjar, penyarikan banjar sampai petengen banjar yang sebelumnya tidak dapat insentif di tahun 2025 akan mendapatkan masing-masing Rp 1,5 juta. (*)
Berita lainnya di BKK Denpasar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.