Viral Bali

Viral Bali: DPO Interpol Penipu RP 220 T Tertangkap di Bali, Komplotan Pencuri Diringkus Polisi

Berita Viral Bali pertama terkait tertangkapnya DPO internasional asal Tiongkok yang berhasil dimankan oleh Imigrasi Bandara Ngurah Rai Bali.

Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Ady Sucipto
Istimewa
Petugas Imigrasi Bandara Internasional Ngurah Rai berhasil menangkap seorang WNA berinisial LQ yang merupakan buronan interpol. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Sorotan berita Viral Bali sepanjang 24 jam terakhir pilihan redaksi Tribun Bali, Jumat, 11 Oktober 2024.

Berita Viral Bali pertama terkait tertangkapnya DPO internasional asal Tiongkok yang berhasil dimankan oleh Imigrasi Bandara Ngurah Rai Bali.

Berita Viral Bali selanjutnya menyorot aksi komplotan pencurian peralatan listrik di Karangasem Bali yang berhasil diringkus polisi setelah kabur ke Yogyakarta.

Baca juga: Viral Bali: Perang di Lebanon Israel vs Hizbulloh 3 PMI Bali Dipulangkan, Laka Truk di Pecatu

Berikut ulasan selengkapnya

Petugas Imigrasi Bandara Internasional Ngurah Rai berhasil menangkap seorang WNA berinisial LQ, buron internasional asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Interpol

LQ diamankan pada Selasa 1 Oktober 2024 lalu di Bandara Internasional Ngurah Rai setelah terdeteksi cekal dan tertolak autogate dan menghindari pemeriksaan petugas. 

Sebelumnya Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menerima red notice dari Interpol pada 27 September 2024 untuk menangkap LQ (39 tahun), buronan dalam kasus pidana di RRT.

LQ diketahui secara ilegal mengumpulkan lebih dari CNY 100 miliar (atau sekitar Rp220 triliun) dari lebih dari 50.000 orang dengan janji palsu pembayaran pokok dan bunga dan pengembalian tahunan yang tinggi sebesar 6 persen hingga 10,1 persen sebagai umpan.

Berdasarkan informasi yang didapat, LQ masuk ke Indonesia menggunakan maskapai Singapore Arlines SQ0944yang tiba pukul 19.00 WITA pada 26 September 2024 lalu. 

Tim kemudian melakukan penelusuran dan identifikasi para penumpang melalui teknologi facial recognition, yang kemudian membuahkan hasil dengan teridentifikasinya penumpang bernama Joe Lin yang masuk ke Indonesia menggunakan Paspor kebangsaan Turki nomor U23358200 yang identik dengan LQ. 

Ia kemudian dimasukkan ke dalam daftar cegah agar tidak bisa meninggalkan Indonesia

"Begitu kami dapati identitas LQ yang diberikan Pemerintah RRT identik dengan profil salah satu penumpang, Joe Lin, kami langsung masukkan dia ke dalam daftar cegah agar lebih mudah kami ringkus," ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, pada Kamis (10/10/2024) kemarin di gedung Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta.

Baca juga: Viral Bali: Diduga Stres WNA Rusia Palak Bule di Canggu, Tak Bayar Makan WNA Belanda Dideportasi

Pada Selasa 1 Oktober 2024 lalu Joe Lin yang menggunakan paspor Turki bermaksud melintas keluar Indonesia melalui autogate di Bandara Ngurah Rai, namun tertahan karena namanya telah masuk ke dalam Daftar Cegah Ditjen Imigrasi. 

Berdasarkan pemeriksaan, petugas memastikan bahwa JOE LIN dan LQ adalah orang yang sama yang masuk dalam DPO Interpol

Setelah diperiksa selama tiga hari di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, LQ akhirnya dipindahkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi pada 4 Oktober 2024 lalu untuk kemudian diserahkan kepada pihak interpol kemarin.

Dirjen Silmy menyebutkan bahwa seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi di Indonesia telah terintegrasi dengan Interpol Global Police Communication System  (IGCS). 

IGCS merupakan jaringan komunikasi interpol yang beroperasi selama 24 jam dalam sehari dan tujuh hari sepekan. 

Demikian pula dengan autogate yang telah dioperasikan di sejumlah bandara dan pelabuhan utama di Indonesia. 

Pemeriksaan keimigrasian menggunakan autogate menggabungkan teknologi pengenalan wajah (face recognition) dan Border Control Management (BCM).

“Jadi meskipun autogate ini memudahkan pelintas karena hanya perlu lima belas detik untuk pemeriksaan keimigrasian, tidak berarti aspek keamanan dikesampingkan."

"Pelintas autogate juga diperiksa apakah dia masuk dalam daftar cekal, ataukah red notice interpol. Kalau mereka masuk dalam daftar tersebut, otomatis merah. Enggak bisa melintas. Ini terbukti dalam kasus LQ ini,” papar Silmy.

Ia juga menegaskan bahwa Ditjen Imigrasi terus melakukan peningkatan sistem keamanan perlintasan agar pengawasan keimigrasian berjalan dengan semakin efektif dan efisien.

“Saya tegaskan sekali lagi. Indonesia bukan destinasi pelarian buron internasional. Kami akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum baik nasional maupun internasional untuk memastikan hal tersebut,” ucap Silmy Karim.

Baca juga: Sorotan Kriminal Viral Bali: Pemuda 19 Tahun Dihajar Yohanes di Denpasar, Buron Narkoba Ditangkap

Kabur Ke Yogjakarta, Komplotan Pembobol Toko Listrik di Karangasem Diringkus

Komplotan pencuri yang membobol penjual peralatan listrik di jalan Bhayangkara, Amlapura berhasil diringkus jajaran Satuan Reskrim Polres Karangasem.

Ada empat pelaku yang ditangkap, tiga di antaranya bahkan dilakukan pengejaran hingga ke wilayah Daerah Istimewa Yogjakarta.

Kasat Reskrim Polres Karangasem, AKP. Agus Adi Apriyoga mengatakan, ketiga pelaku yang dirangkap masing-masing berinisial ER, HM, SP dan HF .

Mereka memiliki peran yang berbeda, sebagai pembobol toko hingga penadah.

"Dari laporan penyelidikan tentang kejadian tersebut, dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan, tim berhasil mengidentifikasi pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut," ujar Agus Adi Apriyoga, Jumat (11/10/2024).

Setelah berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan pelaku, jajaran kepolisian melakukan pengejaran terhadap para pelaku dampai ke wilayah Jawa Tengah.

Pelaku berhasil ditangkap di wilayah Yogjakarta, yakni berinisial ER, HM, dan SP.

Dalam melancarkan aksinya, para pelaku membobol toko dengan cara membuka pintu menggunakan alat las.
 
Pihak kepolisian lalu melakukan introgasi terhadap ketiga pelaku.

Hasilnya, ketiganya mengakui bahwa telah membobol toko elektronik pada hari Senin (30/9/24) sekira pukul 02.00 wita dengan cara membuka pintu tersebut menggunakan alat las. 

Dari pengakuan para pelaku, terungkap bahwa barang hasil curian berupa kabel dijual kepada inisisal HF yang ada di wilayah jalan Mahendradata, Denpasar seharga Rp44.000,000.

Uang hasil tersebut kemudian digunakan membayar utang kepada pembeli dan sisanya kemudian dibagi rata. 

"Selain mengamankan pelaku, kami juga melakukan pengembangan terhadap pembeli barang curian tersebut. Kemudian kami berhasil mengamankan pembeli barang atas nama H F di rumahnya di Jalan Mahendradata, Denpasar," jelas Apriyoga. (Tribun Bali/Zae/Mit)

 >>> Baca berita terkait <<<  

 

 

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved