Kasus Asusila
Bisnis Prostitusi Beromzet Rp6 Miliar, Jaringan Spa Plus Plus di Bali Terbongkar, Jerat 11 Tersangka
Dua kasus besar bisnis prostitusi berkedok spa di Bali terbongkar. Polisi menetapkan 11 tersangka.
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Pekerjakan Anak
Pink Palace Spa Bali dalam menjalani bisnis prostitusi ini diketahui mempekerjakan anak di bawah umur. Seorang terapis di Pink Palace Spa berusia 17 tahun tujuh bulan.
"Ditemukan anak di bawah umur yang dipekerjakan di tempat tersebut, petugas juga menemukan tindak pidana eksploitasi pornografi," ujar AKBP I Ketut Suarnaya.
Kasus prostitusi di Pink Palace Spa mencuat ke publik setelah polisi memutuskan melakukan penggerebekan pada Rabu 11 September 2024 sekitar pukul 21.10 Wita. Polisi datang ke Jalan Mertasari, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung.
Penyidik menemukan anak di bawah umur yang dijual sebagai terapis spa. Ia dijual dengan tarif Rp 1 juta hingga Rp 2,5 juta bergantung treatment yang dipilih oleh tamu.
"Salah satu terapis spa (Pink Palace) berinisial NSP masih di bawah umur," AKBP I Ketut Suarnaya.
Sedangkan kasus di Flame Spa terungkap duluan. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali melakukan penggerebekan di Flame Spa Seminyak, Jalan Batu Belig, Kerobokan, Kuta Utara, Badung pada Senin 2 september 2024. Buntut dari penggerebekan ini, dua cabang Flame Spa lainnya di Bali juga ditutup.
Polda Janji Bidik yang Lain
Polda Bali memperingatkan kepada para pelaku bisnis prostitusi berkedok pijat tradisional lainnya agar segera menyudahi bisnisnya tersebut.
Polda Bali berjanji tak akan berhenti di dua kasus ini. Apabila ada laporan lagi, maka para pelaku bisnis lendir akan bernasib sama.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, AKBP I Ketut Suarnaya mengatakan, pihaknya sudah berhasil mengungkap dua bisnis lendir berkedok pijat di dua tempat berbeda yakni Flame Spa dan Pink Palace Spa.
Bisnis ini bisa meraup keuntungan fantastis.
"Pengungkapan kasus ini sebagai pintu pembuka. Kondisi di sini perlu kerja sama. Tidak mungkin Polda Bali melakukan sendiri agar kedepan tidak ada hal sedemikian rupa dan ini menjadikan efek jera bagi pihak lain agar tidak melakukan hal yang sama," bebernya.
Penyidik masih mendalami keterlibatan warga negara asing dalam bisnis ini. Ia tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya. Tersangka adalah mereka yang turut memasarkan, menerima, mengetahui hasilnya apa. "Kalau berkesesuaian kami tidak segan-segan," kata dia.
Dari kasus ini, diamankan berbagai macam barang bukti dari uang tunai, berbagai peralatan, pakaian lingeri hingga alat kontrasepsi yang sudah terpakai maupun tidak terpakai serta tiga unit mobil boks yang digunakan sebagai sarana promosi keliling. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.