Berita Denpasar
Kepala DTKSK Denpasar Kosong, Tahun 2025 Ada 6 Pejabat Masuk Masa Pensiun, Termasuk Sekda
Kepala Inspektorat Kota Denpasar, Putu Naning Djayaningsih yang akan pensiun per 1 Agustus 2025
Penulis: Putu Supartika | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Setelah pensiun, jabatan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi (DTKSK) Kota Denpasar lowong per 1 Oktober 2024.
Selanjutnya, di tahun 2025, akan ada beberapa pejabat eselon II atau setara Kepala Dinas yang akan pensiun.
Sedikitnya, enam pejabat eselon II yang akan memasuki masa pensiun di tahun 2025.
Hal itu diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Denpasar, I Wayan Sudiana.
Baca juga: Pilkada Klungkung Akan Dilakukan Rabu 27 November 2024, Paket Jaya Sebut Ada Makna Khusus
Sudiana mengatakan, untuk posisi Kepala DTKSK yang sebelumnya dijabat Nyoman Jimmy Sidarta kini dipegang pelaksana tugas.
Sementara untuk enam pejabat eselon II yang pensiun tahun 2025 yakni Asisten 1 Setda Kota Denpasar, I Made Toya dan Asisten 3 Setda Kota Denpasar, I Dewa Nyoman Semadi yang dipastikan akan pensiun bersamaan tepat tanggal 1 Januari 2025.
Pejabat lainnya yang akan pensiun yakni Asisten 2 Setda Kota Denpasar, Anak Agung Gede Risnawan yang akan pensiun pada 1 April 2025.
Selain itu ada Kepala Inspektorat Kota Denpasar, Putu Naning Djayaningsih yang akan pensiun per 1 Agustus 2025.
"Ada juga Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kota Denpasar, Dewa Nyoman Sudarsana yang akan pensiun per 1 Oktober 2025," katanya.
Satu pejabat lagi yang juga akan pensiun yakni Sekda Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana per 1 November 2025.
"Jumlahnya ada 6 pejabat tahun 2025. Termasuk Sekda yang akan pensiun per 1 November 2025," papar Sudiana.
Sudiana mengatakan, untuk jabatan yang sudah kosong saat ini, tidak akan bisa diisi secepatnya.
Sebab, dari aturan, proses pengangkatan pejabat eselon IIB bisa diisi setelah 6 bulan Wali Kota dan Wakil Wali Kota definitif dilantik.
Saat ini masih berjalan tahapan Pilwali 2024, sehingga masih menunggu setelah pelantikan.
Akan tetapi, pengisian kekosongan jabatan bisa dilakukan sebelum itu asalkan ada izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kumpulan Artikel Pilkada
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.