Berita Bangli
Dua Pejabat Bangli Bakal Pensiun Tahun Ini, Total 5 Jabatan Kosong Hingga Tahun 2025
Mahindra mengatakan apabila jabatan tersebut dibutuhkan, maka seizin bupati terpilih bisa saja dilakukan pengisian jabatan.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Sekda Bangli, Ida Bagus Giri Putra, diketahui akan memasuki masa pensiun pada 1 November 2024.
Selain jabatan Sekda yang akan kosong, kursi Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan juga akan kosong pada 1 Januari 2025.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bangli, I Made Mahindra Putra, saat ditanya mengenai jabatan kosong pada tahun 2024 ini.
Dikatakan dia, secara umum ada dua Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau eselon II yang akan kosong pada tahun ini.
Baca juga: Tujuh Kursi Pejabat Eselon II Kosong, Pj Bupati Buleleng: Kami Masih Melakukan Persiapan
"Kalau umumnya ada dua jabatan yang kosong. Namun secara total, ada tiga jabatan yang kosong. Satunya yakni jabatan Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik yang sudah lebih dulu pensiun," ungkapnya, Kamis 30 Mei 2024.
Khususnya jabatan Sekda dan Kepala Disperindag, Mahindra mengatakan nantinya akan segera diisi oleh pelaksana tugas (Plt).
Sebab keduanya merupakan jabatan teknis dan merupakan pengguna anggaran.
"Sebaliknya untuk jabatan staf ahli masih memungkinkan tidak diisi oleh Plt. Sebab bukan merupakan jabatan teknis dan pengguna anggaran," jelasnya.
Mengenai pengisian Plt, Mahindra mengatakan pihak dia terlebih dahulu akan membuatkan nota dinas.
Selanjutnya Bupati Bangli akan menunjuk pejabat eselon II untuk menjadi Plt.
"Plt ini masa berlakunya selama enam bulan, yang diperpanjang tiap tiga bulan sekali," imbuhnya.
Pengisian jabatan definitif JPT atau eselon II, harus dilakukan dengan cara lelang jabatan.
Hal ini tidak bisa dilakukan dalam waktu dekat, lantaran tahun 2024 terdapat hajatan Pilkada.
Sebab mengacu pada aturan yang berlaku, yakni Permendagri 73 Tahun 2016 pasal 2 yang intinya Gubernur, Bupati ataupun Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan calon hingga enam bulan setelah tanggal pelantikan.
Mengenai hal tersebut, Mahindra mengatakan kemungkinan pengisian jabatan kosong melalui lelang jabatan, baru bisa dilakukan sekitar Agustus 2025.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.