Pilkada Bali 2024

Pemkab Badung Lelang 2 Jabatan Eselon II Jelang Pilkada Serentak

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM), I Gede Wijaya yang dikonfirmasi Jumat 24 Mei 2024 tidak menampik hal tersebut.

Istimewa
Kepala BKPSDM Badung I Gede Wijaya (1) - Pemkab Badung Lelang 2 Jabatan Eselon II Jelang Pilkada Serentak 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Jelang pemilihan kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Badung, pemerintah setempat melakukan lelang jabatan untuk dua dinas yang saat ini sudah lowong.

Kedua jabatan yang kosong yakni Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Badung.

Bahkan tahapan lelang jabatan itu pun sudah dilakukan mulai 20 Mei 2024 dan akan berakhir pada 28 Juni 2023.

Kendati demikian saat jabatan tersebut lowong, sementara sudah diisi Pelaksana Tugas (Plt)

Baca juga: Pilkada Buleleng 2024: Ketua Golkar Bali Sugawa Korry Siap Tarung di Buleleng

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM), I Gede Wijaya yang dikonfirmasi Jumat 24 Mei 2024 tidak menampik hal tersebut.

Pihaknya mengaku jika jabatan eslon II sampai saat ini masih lowong.

"Untuk dua badan yang pejabatnya kosong karena sebelumnya sudah pensiun," kata Wijaya

Dua kepada badan yang pensiun adalah, I Made Sutama yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bapenda Badung dan purnatugas pada 31 Desember 2021.

Pimpinan Bapenda kini diisi oleh Plt Putu Sukarini yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Bapenda.

Kemudian untuk Kepala Brida yang sebelum dijabat oleh I Wayan Suambara dan pensiun pada Oktober 2023 lalu.

Jabatan Plt disi oleh Ida Ayu Istri Yanti Agustini yang juga menjabat Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Badung.

Disinggung mengapa baru melakukan pelelangan? Wijana pun tidak menjawab dengan pasti.

Bahkan dirinya mengaku tidak memiliki wewenang untuk menjawab.

"Kalau pertanyaan kenapa baru dilakukan lelang sebaiknya tanya bapak Bupati," kata Wijaya.

Padahal sesuai Undang-Undang (UU) Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 yakni pasal 71 ayat 2 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, di mana kepala daerah dilarang melakukan mutasi jabatan enam bulan sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved