Pilkada Bali 2024
Pemkab Badung Lelang 2 Jabatan Eselon II Jelang Pilkada Serentak
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM), I Gede Wijaya yang dikonfirmasi Jumat 24 Mei 2024 tidak menampik hal tersebut.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Jika ditinjau penetapan calon kepala daerah dalam Pilkada serentak akan dilakukan 22 September 2024, artinya setelah sejak tanggal 22 Maret kepala daerah dilarang melakukan mutasi kecuali atas persetujuan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Berkenaan UU Pilkada itu pun Wijaya menjelaskan sebelum dilakukan lelang pihaknya telah memohon izin kepada Menteri Dalam Negeri untuk melakukan lelang jabatan.
Bahkan Mendagri sudah menyetujui terkait pelelangan tersebut.
"Mendagri memberikan persetujuan untuk mengisi jabatan yang kosong saja," kata Wijaya selaku ex officio pansel lelang jabatan yang dipimpin I Wayan Adi Arnawa – Sekda Badung sebagai Ketua Pansel.
Untuk diketahui beberapa bulan ke depan akan menyusul jabatan eselon 11b yang akan ditinggal pensiun oleh pejabatnya.
Antara lainnya ada Sekretaris Dewan (Sekwan) Badung dan juga kepala BKPSDM Badung.
Apakah tidak mungkin dilakukan lelang sebelum pensiun?
Berkenaan dengan itu, kata Wijaya, sesuai persetujuan dari Mendagri hanya diizinkan untuk mengisi jabatan yang kosong.
"Belum boleh, karena tidak kosong (pejabat belum pensiun-red). Jadi nanti jika tidak ada perubahan pelantikan pejabat hasil lelang dijadwalkan pada 8 Juli 2024," imbuhnya. (*)
Kumpulan Artikel Badung
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.