Berita Badung
9 WNA Cantik Diamankan Imigrasi Ngurah Rai, Mulai Kos-kosan hingga Vila
9 WNA Cantik Diamankan Imigrasi Ngurah Rai, Mulai Kos-kosan hingga Vila
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai kembali menyelenggarakan operasi pengawasan orang asing ‘Jagratara’.
Operasi terhadap orang asing ini dikendalikan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi ini merupakan operasi ketiga sepanjang tahun 2024 yang diselenggarakan secara serentak di seluruh Indonesia.
Dalam operasi yang digelar pada 7 hingga 9 Oktober 2024, pihak Imigrasi berfokus melakukan patroli pengawasan di kawasan Kuta.
Baca juga: JITU! Petunjuk Balian Ungkap Posisi Mayat di Badung, Baleganjur pun Diturunkan
Dalam operasi ini, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai mengamankan sebanyak 10 orang asing yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra, menyampaikan bahwa berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh bidang Inteldakim, sebanyak tiga orang yakni CH (perempuan 53 tahun) WN Jerman, JB (laki-laki 63 tahun) WN Rusia, dan RAB (perempuan 38 tahun) WN Selandia Baru diketahui telah overstay lebih dari 60 hari.
Sedangkan 7 orang lainnya yakni FN (perempuan 48 tahun) dan AN (perempuan 41 tahun) WN Uganda, VP (perempuan 29 tahun) WN Rusia, AP (perempuan 20 tahun) WN Ukraina, ZR (perempuan 28 tahun) WN Uzbekistan, AC (perempuan 21 tahun) WN Belarus dan AM (perempuan 21 tahun) WN Brasil diamankan terkait penyalahgunaan izin tinggal yakni dugaan kegiatan prostitusi.
Baca juga: DIBORGOL di Taman Pancing Denpasar, Ketidakjujuran Aris di Legian Berujung Bui
“Terkait detail pengamanan orang asing tersebut, untuk tiga orang yang overstay kami amankan di penginapan yang berbeda-beda.
Sedangkan untuk kasus prostitusi, dua orang kami amankan di sebuah indekos dan lima orang lainnya kami amankan sekaligus di sebuah villa,” kata Suhendra, Senin 14 Oktober 2024.
Ia menambahkan saat ini tiga orang dengan inisial CH, AC dan AM telah kami deportasi, tiga orang dengan inisial FN, AN, dan JB kami pindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar sedangkan empat orang lainnya masih dilakukan pendetensian di Kantor Imigrasi Ngurah Rai.
Terkait pasal yang dikenakan, terhadap tiga orang yang overstay dikenakan pasal 75 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sedangkan terhadap tujuh orang lainnya terkait pelanggaran penyalahgunaan izin tinggal, kami kenakan pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Operasi Jagratara merupakan bentuk komitmen Imigrasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Bali. Operasi ini akan terus kami lakukan secara rutin untuk mencegah terjadinya pelanggaran keimigrasian dan aktivitas ilegal lainnya yang melibatkan WNA,” demikian kata Suhendra.(*)
12 USAHA di Pantai Bingin Tercatat Bayar Pajak, Satpol PP Badung Lakukan Pembongkaran |
![]() |
---|
SATPOL PP Akan Turunkan Alat Berat, Percepat Pembongkaran Bangunan di Pantai Bingin |
![]() |
---|
Finalisasi Ranperda RPJMD 2025-2029, DPRD Badung Apresiasi Program Bupati dan Wakil Bupati |
![]() |
---|
Percepat Pembongkaran Bangunan di Pantai Bingin, Satpol PP Badung Akan Turunkan Alat Berat |
![]() |
---|
APES! Ditinggal Party IPhone WNA Prancis Raib di Pantai Nelayan Canggu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.