Berita Bali

Bea Cukai Bali Lakukan 1.261 Penindakan, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Capai Rp 16 Miliar Lebih

Dari penindakan tersebut, sekitar 45 ribu jiwa telah berhasil diselamatkan dari pengaruh buruk NPP. 

Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Kakanwil DJBC Bali, NTB NTT Fadjar Donny Tjahjadi didampingi sejumlah perwakilan stakholder menunjukkan BMMN hasil penindakan Januari-September 2024 - Bea Cukai Bali Lakukan 1.261 Penindakan, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Capai Rp 16 Miliar Lebih 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Salah satu tantangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam menjalankan tugas dan fungsinya adalah menyeimbangkan peran penerimaan dan pengawasan. 

Bila dibedah lebih dalam, peran penerimaan DJBC mencakup berbagai fungsi yaitu sebagai trade fasilitator, industrial assistance, dan revenue collector. 

Sebagaimana diketahui peran penerimaan adalah bagian penting dalam keuangan negara mengingat besaran porsi yang ditargetkan kepada DJBC tiap tahunnya.

Pada sisi satunya, DJBC juga mesti mampu bergerak dalam ritme yang selaras agar peran pengawasan juga tetap ada pada tingkatan yang optimal. 

Baca juga: Karantina Bali dan Bea Cukai l Gagalkan Penyelundupan 31.850 Benih Lobster ke Singapura

Peran pengawasan ini berada dalam fungsi community protector, yang menjadikan DJBC harus seoptimal mungkin memberikan perlindungan kepada masyarakat dengan mencegah beredarnya barang-barang yang memberikan dampak negatif.

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Kanwil DJBC Bali NTB NTT) memiliki wilayah pengawasan yang luas dengan karakteristik yang beragam.  

Sepanjang tahun 2024 (Januari-September), Kanwil DJBC Bali NTB NTT total telah melakukan sebanyak 1.261 kali penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai yang berhasil mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp 16.556.648.166 atau Rp 16,5 miliar lebih.

Dalam periode yang sama, Kanwil DJBC Bali NTB NTT juga telah melakukan penindakan atas Narkotika Psikotropika dan Prekursor (NPP) sebanyak 149 kali dengan total barang bukti seberat 50.514 gram atau 50,5 kilogram.

Dari penindakan tersebut, sekitar 45 ribu jiwa telah berhasil diselamatkan dari pengaruh buruk NPP. 

Juga negara telah melakukan penghematan akibat potensi biaya rehabilitasi yang berhasil dicegah sebesar Rp 58 miliar.

Penindakan NPP tahun 2024 terbesar adalah melalui barang bawaan penumpang pada terminal kedatangan penumpang. 

Selain itu terdapat penindakan NPP dari pengiriman barang melalui jasa ekspedisi, dengan barang bukti berupa narkotika berbagai golongan.

Kepala Kanwil DJBC Bali NTB NTT, R. Fadjar Donny Tjahjadi, mengatakan atas berbagai kegiatan penindakan tersebut sebanyak empat berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan dan berstatus P21.

Seluruh barang hasil penindakan tersebut disita dan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan dilakukan pemusnahan secara simbolis pada Rabu 16 Oktober 2024 di halaman Kantor DJBC Bali NTB NTT.

Juga terdapat sepuluh penindakan yang ditindaklanjuti dengan penelitian dalam rangka ultimum remedium (UR) dengan total besaran sanksi administrasi sebesar Rp 1.334.063.000,- atau Rp 1,3 miliar lebih.

“Hari ini kami melakukan pemusnahan BMMN hasil penindakan oleh tiga kantor, yaitu Kanwil DJBC Bali NTB NTT, KPPBC TMP Ngurah Rai, dan KPPBC TMP A Denpasar,” ujar Donny.

Total yang kami musnahkan hari ini adalah sigaret 2.191.488 batang, MMEA 20.320,64 liter, rokok elektrik (REL) 18.326,20 ml dan 840.000 batang, berbagai jenis produk lain di antaranya Handphone Komputer Tablet (HKT), produk farmasi, kosmetik, airsoftgun, produk tas dan sepatu, produk tekstil. 

Adapun total nilai barang yang dimusnahkan adalah sebesar Rp 4.316.556.718,- atau Rp 4,3 miliar lebih dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 3.953.688.031,- atau Rp 3,9 miliar lebih.

Lebih lanjut Donny menjelaskan, bahwa atas sigaret atau rokok yang dimusnahkan, selain merupakan hasil penindakan oleh Kanwil DJBC Bali NTB NTT, juga adalah bentuk kerja sama dengan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Bali dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja melalui mekanisme pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Tahun ini juga sinergi antara Kanwil DJBC Bali, NTB dan NTT bersama dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia berhasil mengungkap dua clandestine laboratorium narkotika di daerah Canggu dan Gianyar. 

Dari pengungkapan tersebut berhasil diamankan empat orang tersangka warga negara asing.

Dalam melakukan pengawasan dan penindakan, khususnya pengungkapan kasus narkotika, Kanwil DJBC Bali NTB NTT memiliki tim khusus anjing pelacak, yaitu Unit K-9. 

Unit yang digawangi oleh handler dan anjing operasional terlatih ini berfokus pada pelaksanaan pemeriksaan di terminal kedatangan penumpang dan kargo bandara, serta kantor pos untuk barang kiriman dari luar negeri.

Kanwil DJBC Bali NTB NTT berkomitmen untuk menjalankan fungsi community protector dengan segenap kesungguhan. 

Bersinergi dengan para stakeholder sahabat merupakan salah satu upaya untuk memastikan perlindungan terhadap masyarakat dari dampak negatif peredaran barang-barang berbahaya. 

Tentunya dalam menjalankan tugas Kanwil DJBC Bali NTB NTT senantiasa mengedepankan nilai-nilai profesionalisme, integritas, dan semangat anti korupsi. 

“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada para instansi sahabat yang telah bersinergi dengan sangat apik sepanjang tahun 2024. Dengan kolaborasi serta komitmen bersama, kami optimis menghadapi berbagai tantangan di masa depan” pungkas Donny.(*)

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved