Berita Karangasem
Pakai Kaos "Dalam Pengawasan Istri" di Karangasem, S nekat Lakukan ini pada Majikan
Pakai Kaos "Dalam Pengawasan Istri" di Karangasem, S nekat Lakukan ini pada Majikan
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Pria asal Desa Menemeng, Kecamatan Pringarata, Kabupaten Lombok Tengah berinisial S (43) ditangkap jajaran kepolisian dari Polsek Sidemen, Karangasem.
Ia diringkus, karena nekat mencuri perhiasan emas majikannya.
Kejadian pencurian tersebut terjadi Senin (14/10/2024) di kediaman Ni Wayan Lama (67) di Desa Talibeng sekitar pukul 21.30 Wita.
Saat itu korban (Wayan Lama) kehilangan tas yang berisi perhiasan emas dan uang tunai. Tas tersebut sebelumnya diletakannya di atas meja di rumahnya.
Baca juga: TRAGIS, OH Tewas Kecelakaan di Kolong Truk, Gagal Nyalip, Motor dan Korban Digilas
"Dari hilangnya perhiasan emas itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp24 juta," ujar Kapolsek Sidemen AKP I Ketut Suastika, seizin Kapolres AKBP I Nengah Sadiarta, Rabu (16/10/2024).
Peristiwa itu membuat korban melapor ke Polsek Sidemen.
Tidak membutuhkan waktu lama bagi polisi mengungkap kasus ini.
Kepolisian lalu menangkap pria berinisal S di Desa Paksebali, Klungkung, Selasa (15/10/2024).
Baca juga: TAK BERDAYA, Sulinggih Saat Pesta Kembang Api di Pantai Berawa Disorot, Finns Klaim Ada Izin
Diketahui S merupakan satu diantara 7 pekerja yang memasang keramik dan mengangkat material tidak terpakai di rumah korban. Sebelum kehilangan tas berisi perhiasan emas, korban sempat melihat pelaku masih bekerja.
"Modus operandi yang digunakan pelaku adalah memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan tasnya di atas meja di halaman rumah. Pencurian terjadi pada malam hari sekitar pukul 21.30 WITA, setelah para buruh, termasuk pelaku, selesai bekerja dan meninggalkan lokasi," ungkap Ketut Suastika.
Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya kalung rantai emas dengan berat 22 gram, sepeda motor Vario warna putih dengan nomor polisi DK 3676 TS, dan uang tunai sebesar Rp. 33.000.
Selain itu, polisi juga menyita baju kaos warna hitam bertuliskan "Dalam Pengawasan Istri" dan celana pendek olahraga warna biru bergambar gadis merah dan putih serta berlogo Manchester United.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan.
Saat ini, pihak kepolisian sedang melengkapi berkas perkara dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait.
"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak meninggalkan barang berharga tanpa pengawasan, terutama saat ada orang asing yang bekerja di sekitar rumah, untuk menghindari tindak kejahatan serupa," ungkap Suastika. (mit)
MELAMBUNG Truk Dari Sisi Kiri, Nyawa Nengah Melayang di Karangasem, Sopir Sadar Setelah Video Viral |
![]() |
---|
Penyebrangan Fastboat di Pelabuhan Padangbai Ditutup Sementara, Cuaca Buruk di Selat Lombok |
![]() |
---|
MASUK KAMAR Wayan di Karangasem, Tak Disangka Polisi Temukan ini, Diduga Anggota DPRD Jadi Korban |
![]() |
---|
Ketua DPRD Karangasem Gelar Reses di Desa Sangkan Gunung Bali, Warga Berharap Hibah Perbaikan Pura |
![]() |
---|
Lestarikan Salak Bali, Sekda Karangasem Gaungkan Pelestarian Warisan Pertanian Dunia di Forum GIAHS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.