Bule Berulah di Bali
Lakukan Prostitusi, 3 WNA Uganda Dideportasi dari Bali, 1 Orang Mengidap HIV/AIDS
Ketiga wanita tersebut telah diusulkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
istimewa
3 WNA Uganda Dideportasi - Lakukan Prostitusi, 3 WNA Uganda Dideportasi dari Bali, 1 Orang Mengidap HIV/AIDS
Saat pemeriksaan, TCN berusaha melarikan diri dan tidak dapat menunjukkan paspor yang seharusnya ada padanya.
Ia pun diboyong bersama-sama dengan TN dan didetensi di Kantor Imigrasi Ngurah Rai.
Keesokan harinya, pada 11 September 2024, ia dipindahkan ke Rudenim Denpasar untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.
Berdasarkan fakta-fakta yang ada, pihak imigrasi memutuskan untuk melakukan tindakan administratif kepada NN, TN, dan TCN, termasuk pendetensian dan pendeportasian.
Serta memasukkan nama mereka ke dalam Daftar Penangkalan sesuai dengan ketentuan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.(*)
Kumpulan Artikel Bali
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.