Bule Berulah di Bali

Lakukan Prostitusi, 3 WNA Uganda Dideportasi dari Bali, 1 Orang Mengidap HIV/AIDS

Ketiga wanita tersebut telah diusulkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

istimewa
3 WNA Uganda Dideportasi - Lakukan Prostitusi, 3 WNA Uganda Dideportasi dari Bali, 1 Orang Mengidap HIV/AIDS 

Saat pemeriksaan, TCN berusaha melarikan diri dan tidak dapat menunjukkan paspor yang seharusnya ada padanya. 

Ia pun diboyong bersama-sama dengan TN dan didetensi di Kantor Imigrasi Ngurah Rai. 

Keesokan harinya, pada 11 September 2024, ia dipindahkan ke Rudenim Denpasar untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.

Berdasarkan fakta-fakta yang ada, pihak imigrasi memutuskan untuk melakukan tindakan administratif kepada NN, TN, dan TCN, termasuk pendetensian dan pendeportasian.

Serta memasukkan nama mereka ke dalam Daftar Penangkalan sesuai dengan ketentuan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.(*)

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved