WNA di Bali
MMMV Diduga Terlibat Penganiayaan, Rudenim Denpasar Deportasi WNA Prancis
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melalui Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
MMMV Diduga Terlibat Penganiayaan , Rudenim Denpasar Deportasi WNA Prancis
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melalui Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan peraturan keimigrasian.
Hal ini dibuktikan dengan pemulangan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Prancis berinisial MMMV (29).
Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita menjelaskan, Perempuan yang lahir pada tahun 1993 ini terakhir kali masuk ke Indonesia pada Juni 2018 menggunakan visa kunjungan wisata.
Baca juga: JASAD WNA India yang Hilang di Perairan Nusa Penida Akhirnya Ditemukan di Nusa Dua Bali
Selama pandemi COVID-19, MMMV tetap tinggal di Indonesia dan tidak pernah meninggalkan wilayah tersebut hingga saat ini.
Pada bulan Mei 2023, MMMV terlibat dalam sebuah insiden kericuhan yang terjadi di rumahnya di Nusa Penida, Kabupaten Klungkung.
Insiden ini bermula saat ia dan suami WNI-nya RF mengadakan acara makan malam bersama beberapa tamu, termasuk LSF (warga negara Inggris) dan SB.
Pertikaian yang terjadi antara LSF dan SB berakhir dengan kekerasan fisik yang menyebabkan MMMV justru terlibat di dalamnya.
Baca juga: Jenazah NM Ditemukan di Nusa Dua, WNA Asal India Hilang di Perairan Nusa Penida
Nahasnya, dari pertikaian tersebut MMMV harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Dalam kasus tersebut, setelah adanya laporan dari salah seorang yang terlibat dalam pertikaian tersebut, MMMV diamankan oleh kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, dan kepadanya ditetapkan melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dalam UU tersebut disebutkan bahwa setiap warga negara asing yang melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum di Indonesia dapat dikenai tindakan administratif.
Ia diamankan bersama anak balitanya yang baru berusia 3 bulan.
Baca juga: Peristiwa Kriminal Bali: WNA China Dijambret di Sanur Denpasar, Karyawan Mencuri Terekam CCTV
Dan yang bersangkutan telah menyadari pelanggaran tersebut.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, MMMV dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian,” ujar Gede Dudy, Kamis (17/10/2024).
Ia menambahkan pihak Imigrasi telah berkomunikasi dengan yang bersangkutan, dan dirinya telah menyanggupi untuk mengurus tiket penerbangan guna memfasilitasi proses deportasi tersebut.
Baca juga: HP WNA Cina Dijambret di Sanur, Polisi Lacak Temukan di Semak-Semak Kampus UNUD
MMMV terbukti melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang menyatakan bahwa WNA yang melakukan kegiatan berbahaya atau tidak menghormati peraturan perundang-undangan dapat dikenai tindakan administratif keimigrasian.
Pada 18 Agustus 2024 MA dipindahkan ke Rudenim Denpasar untuk diupayakan proses deportasi lebih lanjut. Rudenim Denpasar telah melakukan berbagai upaya guna mempercepat proses pendeportasian.
“Kami terus berupaya memastikan proses deportasi berjalan dengan efektif dan sesuai prosedur. Kami juga menghimbau kepada seluruh WNA yang tinggal di Indonesia untuk selalu mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari masalah hukum,” kata Gede Dudy.
Pada 16 Oktober 2024 MMMV telah dideportasi ke Prancis dengan dikawal ketat oleh petugas Rudenim Denpasar dan telah diusulkan dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Menanggapi kejadian tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menerangkan bahwa kasus ini menjadi pengingat penting bagi para warga asing yang berada di Indonesia untuk selalu mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku.
Diharapkan pula Bali tetap menjadi destinasi yang aman dan tertib bagi wisatawan dan penduduk asing yang menghormati hukum dan peraturan yang berlaku.
“Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan. Selain itu, keputusan penangkalan seumur hidup dapat dikenakan terhadap Orang Asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum,” ungkap Gede Dudy.
Namun demikian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya. (*)
Berita lainnya di WNA di Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.