Berita Bali
Undang-undang HKPD Diberlakukan, Kabupaten/Kota di Bali Diikutsertakan Pungut Pajak Motor
Dengan diberlakukannya UU HKPD ini mulai 2025 mendatang, kabupaten/kota diikutsertakan dalam melakukan pemungutan.
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR — Melalui Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah (HKPD) yang mengikutkan kabupaten/kota dalam pemungutan pajak dua sektor dinilai dapat tingkatkan pendapatan daerah.
Hal ini membuat potensi pendapatan daerah dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) masih tinggi di Bali.
Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra mengatakan, besarnya potensi PKB dan BBNKB dilihat dari relaksasi atau pemutihan yang dilakukan setiap tahunnya.
“Jika tidak melakukan kebijakan relaksasi maka mereka (wajib pajak) tidak hadir. Itu kan mereka yang terlambat bayar pajak atau yang terlambat balik nama. Itulah nilainya cukup besar," jelas Dewa Indra, Sabtu 19 Oktober 2024.
Baca juga: Potensi PKB & BBNKB Tembus Rp 450 Miliar! Jumlah Kendaraan Bermotor di Denpasar Capai 1.486.543 Unit
Demikian dengan adanya UU HKPD ini yang mengikutsertakan kabupaten/kota dalam pemungutan PKB dan BBNKB maka jangkauan pemungutan bisa lebih jauh.
Kebijakan ini bisa menyasar kendaraan yang tidak bayar pajak terutama di daerah-daerah yang sangat jauh.
Sebelumnya, pemungutan PKB dan BBNKB sepenuhnya dilakukan oleh provinsi.
Kabupaten/kota dalam hal ini tidak ikut melakukan pemungutan namun tetap mendapatkan bagian sebesar 30 persen dari hasil pungutan kedua pajak tersebut.
Dengan diberlakukannya UU HKPD ini mulai 2025 mendatang, kabupaten/kota diikutsertakan dalam melakukan pemungutan.
Namun persentase yang didapatkan berbeda yakni 66 persen diterima oleh kabupaten/kota dan sisanya oleh provinsi.
"Tapi nantinya tingkat keikutsertaan mereka kabupaten/kota dalam melakukan pemungutan mempengaruhi besar kecilnya penerimaan. Seberapa keras kabupaten/kota membantu, maka demikian pendapatan yang akan diterima dalam artian besar upayanya maka besar juga pendapatannya," imbuhnya.
Demikian pula dijelaskan Dewa Indra, nantinya pola pembagian penerimaan pajak ini menggunakan opsen. Yakni persentase yang dibagikan langsung masuk ke khas daerah.
Dengan itu ketika ada yang bayar akan langsung masuk 66 persen ke kabupaten/kota dan 34 persen ke provinsi.
Sebelumnya penerimaan pajak daerah ini dikumpulkan menjadi satu, baru akhirnya dibagi ke kabupaten/kota.
Kumpulan Artikel Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.