Berita Denpasar
Potensi PKB & BBNKB Tembus Rp 450 Miliar! Jumlah Kendaraan Bermotor di Denpasar Capai 1.486.543 Unit
Opsen tersebut distribusi langsung penerimaan PKB dan BBNKB kepada kabupaten/kota atas data potensi kendaraan bermotor by name by address sebesar 66%
Penulis: Putu Supartika | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Di Kota Denpasar berdasarkan data tahun 2023 terdapat sebanyak 1.486.543 united kendaraan. Jumlah ini terdiri atas 221.721 mobil penumpang dan 1.264.822 kendaraan roda dua.
Sehingga Kota Denpasar dengan jumlah kendaraan terbanyak memiliki peluang pendapatan sebesar Rp 450 miliar dari jenis Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Hal ini setelah diberlakukannya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) memberi angin segar bagi peningkatan pendapatan dari pajak daerah di tingkat kabupaten/kota. Dalam kebijakan ini akan memberikan 66 persen pedapatan dari PKB dan BBNKB.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar IGN Eddy Mulya mengatakan, berdasarkan data dari database Bapenda Provinsi Bali, jumlah kendaraan bermotor terbanyak di Kota Denpasar.
“Dari data jumlah kendaraan tersebut, kami merancang Rp 450 miliar dari proporsi 66 persen pendapatan PKB dan BBNKB,” katanya, Rabu (16/10).
Baca juga: FAKTA Baru Kematian Gung Balang dan Istri, Polisi Pastikan Nihil Pelaku Lain, Jasad Positif Narkoba!
Baca juga: Seorang WNA India Hilang Terseret Arus di Pantai Billabong Nusa Penida, Tim SAR Lakukan Pencarian!

Jika dibandingkan target pendapatan daerah dari pajak daerah tahun 2024 ini yang mencapai Rp 1,1 triliun, pendapatan dari PKB dan BBNKB ini mencapai sekitar 40 persen. Ia menambahkan, dengan diberlakukan UU HKPD pada 2025 nanti, ada pergantian format penerimaan pajak dari pembagian hasil menjadi opsen.
Opsen tersebut distribusi langsung penerimaan PKB dan BBNKB kepada kabupaten/kota atas data potensi kendaraan bermotor by name by address sebesar 66 persen.
Dan sisanya, 34 persen menjadi kewenangan provinsi. Pihaknya pun mengaku sudah sangat siap melaksanakan kebijakan ini pada Januari 2025 mendatang.
Dalam kebijakan ini, kabupaten/kota turut dilibatkan dalam beberapa komponen. Mulai dari pendataan, pembinaan, pendampingan, pemeliharaan sarana dan prasarana, capacity building SDM, termasuk penagihan piutang pajak daerah yang tercecer dari PKB dan BBNKB.
“Karena dari perjanjian kerja sama (PKS) yang sudah kami tandatangani bersama provinsi dan kabupaten lainnya, tersirat bahwa adanya nanti fungsi cost sharing,” paparnya.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait sinergitas penerimaan PKB, BBNKB, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) antara Pemerintah Provinsi Bali dan pemerintah kabupaten/kota se-Bali yang berlangsung di Sanur, Selasa 15 Oktober 2024 kemarin.
Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra menjelaskan, sebelumnya pemungutan PKB dan BBNKB sepenuhnya dilakukan provinsi. Kabupaten/kota dalam hal ini tidak ikut melakukan pemungutan namun tetap mendapatkan bagian sebesar 30 persen dari hasil pungutan kedua pajak tersebut. (sup)
TRAGIS! Nenek 71 Tahun Tewas di Denpasar, Dikira Kecelakaan, Ternyata Ulah Pemuda 26 Tahun |
![]() |
---|
VIDEO Penebasan di Glogor Carik Denpasar, Diawali Pertengkaran Lalu Ditebas Secara Sadis |
![]() |
---|
Marak Curanmor di Denpasar Bali, Pelaku Menyasar Kunci Nyantol dan Tidak Gunakan Second Lock |
![]() |
---|
Patar Curi 5 Iphone Kenalannya di Denpasar Bali, Korban Terkejut Dapati Apartemennya Berantakan |
![]() |
---|
Pemprov Minta Pemkot Data Kerugian Pedagang, Koster : Akan Didanai Sharing APBD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.