Pilkada Gianyar
Kajari Gianyar, Politik Uang Induk Dari Kecurangan Pilkada
Eko menyampaikan bahwa yang menentukan keberhasilan Pilkada adalah Bawaslu, aparat kepolisian dan penyelenggara pemilu lainnya seperti KPU
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Dalam menyamakan persepsi dan optimalisasi kemampuan penanganan perkara tindak pidana Pilkada 2024 antara Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan, Bawaslu Kabupaten Gianyar memfasilitasi kegiatan Pembekalan Sentra Gakkumdu mengantisipasi tindak Pidana Pilkada, Sabtu 19 Oktober 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro mewakili Kejaksaan Tinggi Bali selaku Narasumber menyampaikan Dasar Hukum Pemilihan Kepala Daerah didasarkan UU No. 6 Tahun 2020 perubahan ketiga UU No. Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Dalam paparannya, Eko menyampaikan bahwa yang menentukan keberhasilan Pilkada adalah Bawaslu, aparat kepolisian dan penyelenggara pemilu lainnya seperti KPU.
“Anda lah yang menentukan keberhasilan penyelenggaraan Pilkada. Keberhasilan Pilkada merupakan kunci utama pelaksanaan demokrasi di Indonesia," ujarnya.
Baca juga: Debat Pilkada Bangli, KPU Bangli libatkan akademisi dan profesional dari Bangli
Dalam penyampaiannya Kajari Gianyar mengingatkan bahwa induk dari tindak pidana Pilkada adalah money politic, yang di mulai dari mahar politik di lingkungan internal partai, politik uang terhadap pemilih, saksi dan oknum penyelenggara pemilihan yang semuanya dilakukan agar bisa memenangkan proses pemilihan.
Karena hal tersebut juga, kata Eko, sumber dana untuk pemilihan cukup besar, untuk itu agar Bawaslu mengantisipasi sumber dana para calon Pilkada. Baik sumber dana dari tindak pidana maupun sumber dana dari pihak-pihak yang ingin mendapatkan proyek atau jabatan bila calon Pilkada memenangkan kontestasi politik.
"Kejaksaan Negeri Gianyar berusaha secara maksimal untuk ikut mengawal Pilkada ini dengan menempatkan Bidang Tindak Pidana Umum pada Sentra Gakkumdu dan Bidang Intelijen untuk melakukan deteksi dini adanya AGHT yang mengganggu proses pemilihan ini serta pembuatan Posko Pemilu yang bekerja selama 24 jam," ujar Eko.
Dalam paparannya juga di petakan potensi kerawanan tindak pidana pemilihan, ada beberapa yang disorotinya antara lain, kampanye yang melanggar aturan, penggunaan sarana ibadah, pendidikan, pemerintah untuk kampanye, money politic atau politik uang terhadap pemilih, saksi, oknum penyelenggara pemilihan, netralitas ASN, pejabat daerah dan kepala desa, calon kepala dinas melibatkan oknum Penyelenggara Pemilu/ASN/Polri/TNI untuk memenangkan kontestasi.
"Kemungkinan adanya oknum penyelenggara Pilkada yang memalsukan data dan membiarkan kecurangan terjadi. Dugaan adanya oknum pemilih atau relawan yang memilih lebih dari 1 kali dengan cara mewakili masyarakat untuk mencoblos sesuai kehendaknya," ujarnya. (*)
Kumpulan Artikel Pilkada Gianyar
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Kepala-Kejaksaan-Negeri-Gianyar-Agus-Wirawan-Eko-Saputro.jpg)