Pencurian di Bali

5 Kali Keluar Masuk Penjara Tak Buat Amin Jera, Penadah Hasil Curian di Denpasar Kembali Ditangkap

Mohammad Amin Sanaei (24) pemuda asal Denpasar ini sudah bolak-balik keluar masuk penjara sebanyak 5 kali, dan kini kembali ditetapkan menjadi tersang

Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
Press release Polsek Denpasar Selatan atas kasus pencurian dan penadahan, Selasa 22 Oktober 2024 

5 Kali Keluar Masuk Penjara Tak Buat Amin Jera, Penadah Hasil Curian di Denpasar Kembali Ditangkap


TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Mohammad Amin Sanaei (24) pemuda asal Denpasar ini sudah bolak-balik keluar masuk penjara sebanyak 5 kali, dan kini kembali ditetapkan menjadi tersangka penadah hasil curian

Mohammad Amin menjadi penadah handphone curian dari dua tersangka pencurian I Kadek Subur Diki Diantara yang merupakan buronan Polsek Kuta Utara dalam kasus jambret dan residivis Rohman Arik Setiawan. 

"Pelaku membeli handphone hasil curian," ungkap Kapolsek Densel, Kompol Herson Djuanda, SH, di Polsek Densel pada Selasa 22 Oktober 2024.

Baca juga: Wayan Asta Yasa Ditangkap Polisi Saat Bawa Bawang Merah Dan Bawang Putih Curian

Handphone yang ditadah Amin merupakan hasil curian dari korban WNA Korea berupa Samsung Galaxy S22 Plus warna merah muda.

Saat melakukan mengumpulkan bahan keterangan, tim mendapatkan informasi terduga pelaku dan terekam CCTV menggunakan sepeda motor jenis Yamaha NMAX. 

"Dari petunjuk tersebut tim langsung bergerak melakukan pengejaran, berbekal ciri-ciri yang didapat, tim dapat melakukan penangkapan terhadap pelaku yang tinggal di The Kanjeng Hotel Sanur, pada Kamis 17 Oktober 2024 dan barang bukti berupa HP diamankan dari penadah," bebernya.

Baca juga: FAKTA Penyekapan di Belayu Tabanan, Made Semarantika Pakai Hasil Curian buat Judi hingga Beli HP

Sementara itu dua tersangka pencurian juga berhasil diamankan, pelaku menggunakan Yamaha NMAX, warna hitam, Nopol DK 5758 KBN dengan plat hanya terpasang pada bagian belakang saja.

Pelaku berkeliling dan saat tiba di depan Adenium Homestay Jalan Kesari melihat seorang perempuan WNA Korea sedang berdiri sambil memainkan HP merk Samsung Galaxy S22 Plus. 

Kemudian korban dipepet dan para tersangka menarik paksa HP tersebut dan kemudian mereka langsung kabur, lalu dijual kepada Amin yang sudah 5 kali dihukum di LP Kerobokan dan LP Bangli.

Baca juga: Warga Gagalkan Pencurian Motor di Tampaksiring Gianyar, Pelaku Alami Luka Lebam

Dalam penangkapan tersangka polisi juga mengamankan barang bukti berupa 6 pasang Nomor Polisi Palsu.

"Tersangka Mohammad Amin dijerat pasal 480 KUHP atas kasus pertolongan jahat atau tadah. Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun," bebernya.

Sedangkan I Kadek Subur Diki Diantara dan Rohman Arik Setiawan dijerat pasal 363 KUHP tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau jambret.

Saat pengembangan untuk menunjukkan TKP lain dan pencarian BB pelaku sempat melakukan perlawanan dan berupaya melarikan diri kemudian petugas memberikan tindakan tegas terukur. 

"Tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun, pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun," pungkasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved