Berita Jembrana

9 Orang Pengendara Di Bawah Umur Terjaring Razia, Sebanyak 110 Pengendara Ditilang Polisi

9 Orang Pengendara Di Bawah Umur Terjaring Razia, Sebanyak 110 Pengendara Ditilang Polisi

istimewa
9 Orang Pengendara Di Bawah Umur Terjaring Razia, Sebanyak 110 Pengendara Ditilang Polisi 

TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Ratusan pengendara di Jembrana terjaring razia dalam Operasi Zebra Agung 2024. Dalam tujuh hari operasi ini polisi menerapkan tindakan berupa tilang dan juga teguran.

Terbanyak, pelanggar pada usia produktif dan melanggar helm. Disisi lain, operasi ini juga berupaya menemukan pelanggaran serta peristiwa lakalantas di Gumi Makepung.

Baca juga: Agus Mahayastra Sebut Koster-Giri Ibarat Buah Matang untuk Bali, Bukan Buah Karbitan

Mirisnya, 9 orang diantaranya adalah anak dibawah umur. 

Menurut data yang berhasil diperoleh, total ada 465 pengendara yang terjaring razia polisi selama waktu tujuh hari operasi.

Sebanyak 110 diantaranya diberikan tindakan tilang dan 355 orang pengendara diberikan teguran.

Baca juga: PEMUDA Sumba Dikeroyok hingga Tewas di Gianyar, Keluarga Sebut Bukan Korban yang Unggah Video

Rincian pelanggaran yang dimaksud adalah 19 orang pelanggar melawan arus, ada 58 pelanggaran helm, empat pelanggaran sabuk pengaman serta ada 20 kendaraan yang bermuatan berlebih atau overload over kapasitas.

Kemudian jika dari segi usia, jumlah pelanggaran terbanyak adalah pada usia 22-30 tahun sebanyak 39 orang, usia 16-21 tahun sebanyak 34 pelanggar, kemudian ada 28 orang pelanggar pada usia 31-40 tahun.

Sementara itu, yang menarik adalah ada 9 orang pengendara yang masih dibawah umur atau belum cukup umur untuk mengendarai kendaraan bermotor.

"Ada ratusan pelanggar yang kita berikan tindakan tilang. Tapi lebih banyak memberikan teguran karena sifat operasi ini adalah preemtif dan edukatif ke masyarakat," kata Kasat Lantas Polres Jembrana, AKP Oktamawan Abrianto, Selasa 22 Oktober 2024.


Dia melanjutkan, dari jumlah tindakan tilang yang dilakukan didominasi oleh pelanggaran helm. Mereka yang melanggar paling banyak di usia 22-30 tahun. Namun begitu, kepolisian juga menemukan sedikitnya 9 orang pengendara di bawah umur.


"Tentunya kita mengedepankan tindakan edukatif dan preventif dalam operasi kali ini sebagai wujud menciptakan pengendara yang taat aturan serta menekan terjadinya pelanggaran," ucapnya. 


Untuk diketahui, ratusan peristiwa kecelakaan lalulintas terjadi di Jembrana dalam kurun waktu sembilan bulan terakhir di tahun 2024. Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor mulai dari kelalaian pengendara itu sendiri atau human error, peningkatan volume kendaraan hingga fasilitas jalan yang masih belum memadai. Tercatat, ada 372 kecelakaan lalulintas (lakalantas) yang terjadi selama periode Januari-September 2024 dengan estimasi kerugian material yang ditimbulkan mencapai Rp1,3 Miliar lebih.


Menurut data yang berhasil diperoleh dari Satlantas Polres Jembrana, dari 372 peristiwa kecelakaan tersebut ada tiga klasifikasi korban. Diantaranya 476 orang mengalami luka ringan (LR), satu orang mengalami luka berat (LB) dan 51 orang meninggal dunia baik dilokasi atau di fasilitas kesehatan usai lakalantas.

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved