Berita Bali
Polda Bali Bekuk 11 Residvis Curanmor, Korban Bisa Cek Sepeda Motornya, Ambil Tak Dipungut Biaya
Honda Scoopy Jadi "Langganan" Pencurian, Motor Pedagang Sate Ini Akhirnya Kembali ke Pelukan
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Polda Bali mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor dengan menetapkan 11 orang tersangka dan mengamankan sebanyak 51 unit barang bukti sepeda motor hasil curian, masyarakat yang merasa kemalingan sepeda motor atau korban bisa memeriksa ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali.
Terdapat 9 Laporan Polisi yang diterima SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polda Bali terkait pencurian sepeda motor di berbagai TKP (Tempat Kejadian Perkara) dalam kurun waktu 3 bulan terakhir sejak bulan Agustus sampai dengan Oktober 2024 yang meresahkan masyarakat.
Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali berhasil mengungkap TKP Curanmor di Denpasar Selatan ada 10 TKP, Denpasar Barat 9 TKP, Denpasar Utara 8 TKP, Denpasar Timur 6 TKP, Kuta Utara Badung 6 TKP, Karangasem 1 TKP, Tabanan 1 TKP, Klungkung 1 TKP dan Bangli 1 TKP.
Kasus ini dipaparkan oleh Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Direskrimum Kombes Pol Dr. Gede Adhi Mulyawarman S.I.K., S.H., M.H., beserta Wadir AKBP Ketut Suarnaya S.H., S.I.K., dan Kabid Humas Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H., di Mapolda Bali, pada Senin 21 Oktober 2024.
Baca juga: Kasus Viral Upacara Umat Hindu dan Pesta Kembang Api, Ini Kata Kabid Humas Polda Bali
"Hasil pengembangan TKP Tim Resmob berhasil mengamankan barang bukti sejumlah 51 unit sepeda motor berbagai merek N max 9 unit, Scoopy 15 unit, Beat 10 unit, Vario 6 unit, Lexy 2 unit, CBR 2 unit, Satria FU 1 unit, Vixion 2 unit, Aerox 1 unit, Jupiter 1 unit, Pcx 1 unit, Mio soul 1 unit," beber Kapolda Bali
Dari hasil pengembangan penyidikan kasus curanmor tersebut Tim Resmob Polda Bali menetapkan 11 orang tersangka meliputi BD (30) asal Banyuwangi merupakan residivis 2 TKP.
Kemudian MM (21) asal Sumba Barat Daya NTT juga residivis 2 TKP, AM (22) asal Sumba Barat Daya NTT residivis 1 TKP, ils (37) asal Tanjung Benoa, residivis 3 TKP.
Berikuktnya, IMDP (28) asal Denpasar Residivis 3 TKP, MFDP (31) asal Bandung Jabar, residivis 6 TKP, INYSDT (28) asal Denpasar residivis 8 TKP.
Selanjutnya, RS (43) asal Subang residivis 1 TKP, PBA (38) asal Buleleng residivis 7 TKP, ZND (40) asal Blitar residivis 3 TKP dan MAT (45), asal Banyuwangi Jatim, residivis 7 TKP.
"Para tersangka melakukan aksinya dengan beberapa modus operandi seperti kunci motor nyantol, didorong dan menggunakan kunci palsu," jelasnya.
Para tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dijerat dengan pasal 363 KUHP Ayat 1 ke 3, ke 4, ke 5 dan atau Pasal 362 KUHP Ancaman hukuman 7 tahun dan 5 tahun penjara.
"Saat ini para tersangka sudah ditahan di rumah tahanan Polda Bali dan kasus ini juga masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan kejahatan Curanmor di Wilkum Polda Bali," beber Kapolda.
Adapun beberapa nomor polisi barang bukti sepeda motor yang sudah terdeteksi meliputi N Max DK 2479 ADI, N Max DK 5285 TD, Vixsion AO 6230 UO, Aerox DK 4290 AEI, Scoopy DK 5529 FAS, Scoopy DK 3887 ADO, Scoopy DK 5787 ABT, Beat DK 2148 NE.
"Untuk yang lainnya masih dicek dengan gosok nomor mesin dan nomor rangka untuk menyocokkan registrasi dan identitas kendaraan masing-masing," jelasnya.
Pada kesempatan tersebut Kapolda Bali secara simbolis mengembalikan salah satu barang bukti milik Mokafi (42) penjual sate asal Madura dengan barang bukti sepeda motor Honda Scoopy DK 3887 ADO, yang hilang tanggal 15 Oktober lalu di Jalan Buluh Indah Denpasar.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.