bisnis
Target Pungutan Wisman Pesimistis! DPRD Bali Tanggapi PWA Hanya Rp250 M, Kunjungan 2,8 Juta Lebih
Dengan demikian, potensi PAD dari PWA Tahun 2025 dengan tarif masih mengacu pada Perda Nomor 6 Tahun 2023 adalah sebesar Rp 990 miliar.
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Sebab, sistem PWA ini tidak hanya berlaku di Bali, tetapi berlaku di seluruh dunia. Sehingga menggunakan alat bayar mereka masing-masing. Apalagi, ada banyak alat bayar yang berlaku di dunia ini.
Sedangkan yang dikenal hanya beberapa saja, seperti Visa dan Qris. Sedangkan, sistem di BPD belum bisa menjangkau semua alat bayar dari masing-masing wisatawan berbagai belahan dunia tersebut.
“Maka masih banyak wisatawan yang membayar itu mereka harus transfer ke dolar Amerika baru dia bayar atau transfer dulu ke rupiah baru bayar. Jadi belum bisa langsung. Makanya sekarang BPD Bali terus mengembangkan kanal-kanal pembayarannya,” paparnya.
Persoalan ketiga yaitu ada di internal. Di mana, pihaknya yang membantu belum dapat insentif. Hal ini karena belum ada aturan dalam Perda PWA untuk mengeluarkan uang insentif kepada mereka yang membantu melakukan pungutan.
“Mau kita berikan perdanya belum ada. Makanya nanti di 2025 kita akan usulkan revisi Perdanya. Sehingga nanti menjadi optimal, ketika persoalan-persoalan ini sudah bisa diselesaikan. Bahkan kita naikkan (jumlah retribusinya),” tutupnya. (sar)
Transaksi Brimo Capai Rp3.231,7 triliun, Hari Pelanggan Nasional Beragam Promo & Penawaran Menarik |
![]() |
---|
Mendagri Tito Karnavian Instruksikan Pemda Kendalikan Inflasi Maksimal 3,5 Persen |
![]() |
---|
Gubernur Bali Tampung Saran Pembuatan Pelabuhan Khusus Truk Logistik, 1 Pelabuhan Anggarannya Rp50M |
![]() |
---|
Mendagri Tito: Pemerintah Lakukan Percepatan Penyaluran Beras SPHP |
![]() |
---|
Mendagri Tito: Strategi Pemerintah Tekan Harga Beras, Penyaluran Beras SPHP dan Bantuan Pangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.