bisnis

Target Pungutan Wisman Pesimistis! DPRD Bali Tanggapi PWA Hanya Rp250 M, Kunjungan 2,8 Juta Lebih

Dengan demikian, potensi PAD dari PWA Tahun 2025 dengan tarif masih mengacu pada Perda Nomor 6 Tahun 2023 adalah sebesar Rp 990 miliar. 

kompas.com
Ilustrasi uang - DPRD Bali menilai pemerintah terlalu pesimistis terhadap target Pemerintah Provinsi Bali untuk Pungutan Wisatawan Asing (PWA) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 250 miliar. 

Sebab, sistem PWA ini tidak hanya berlaku di Bali, tetapi berlaku di seluruh dunia. Sehingga menggunakan alat bayar mereka masing-masing. Apalagi, ada banyak alat bayar yang berlaku di dunia ini.

Sedangkan yang dikenal hanya beberapa saja, seperti Visa dan Qris. Sedangkan, sistem di BPD belum bisa menjangkau semua alat bayar dari masing-masing wisatawan berbagai belahan dunia tersebut. 

“Maka masih banyak wisatawan yang membayar itu mereka harus transfer ke dolar Amerika baru dia bayar atau transfer dulu ke rupiah baru bayar. Jadi belum bisa langsung. Makanya sekarang BPD Bali terus mengembangkan kanal-kanal pembayarannya,” paparnya.

Persoalan ketiga yaitu ada di internal. Di mana, pihaknya yang membantu belum dapat insentif. Hal ini karena belum ada aturan dalam Perda PWA untuk mengeluarkan uang insentif kepada mereka yang membantu melakukan pungutan. 

“Mau kita berikan perdanya belum ada. Makanya nanti di 2025 kita akan usulkan revisi Perdanya. Sehingga nanti menjadi optimal, ketika persoalan-persoalan ini sudah bisa diselesaikan. Bahkan kita naikkan (jumlah retribusinya),” tutupnya. (sar)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved