Kabar Artis

Raffi Ahmad Resmi Dilantik Jadi Utusan Khusus Presiden, Gaji Setara Menteri?

Raffi Ahmad resmi dilantik jadi Utusan Khusus Presiden, benarkah kantongi gaji setara menteri?

|
Kolase Instagram @raffinagita1717
Raffi Ahmad saat menghadiri pelantikan dirinya sebagai Utusan Khusus Presiden yang dilakukan di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, pada Selasa siang (22/10/2024). 

(2) Dalam pelaksanaan tugasnya, Utusan Khusus Presiden bertanggung jawab kepada Presiden.

 (3) Laporan tugas Utusan Khusus Presiden dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet”.

Baca juga: Raffi Ahmad Dipanggil Presiden Prabowo, Dikabarkan Masuk Jajaran Kabinet, Dari Bali Belum Ada Nama!

Perpres juga menyebutkan jika pengangkatan dan tugas utama Utusan Khusus Presiden ditetapkan lewat Keputusan Presiden (Keppres).

Dapatkan Gaji dan Fasilitas Setara Menteri

Di sisi lain, suami Nagita Slavina ini akan mengantongi gaji atau hak keuangan setara dengan menteri. 

Selanjutnya berdasarkan Pasal 22, Staf Khusus Presiden mendapatkan hak keuangan atau gaji beserta fasilitas setara menteri. 

"Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Utusan Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri".

Perlu diingat bahwa Utusan Khusus Presiden bisa berasal dari aparatur sipil negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta non-PNS.  Termasuk juga bisa berasal dari perwira aktif.

Namun, ketentuan mengenai PNS atau ASN bahkan perwira aktif yang diangkat menjadi Utusan Khusus Presiden diatur lebih lanjut dalam Pasal 20-21 Perpres 137/2024. 

Raffi Ahmad sendiri dikenal sebagai seorang aktor, pembawa acara, penyanyi dan pengusaha yang ramai wara-wiri mengisi layar kaca Indonesia.

Ia menikahi Nagita Slavina pada 17 Oktober tahun 2014,

Kini ia dikarunia 2 orang anak laki-laki bernama Rafathar Malik Ahmad dan Rayyanza Malik Ahmad.

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved