Kabar Artis

Raffi Ahmad Resmi Dilantik Jadi Utusan Khusus Presiden, Gaji Setara Menteri?

Raffi Ahmad resmi dilantik jadi Utusan Khusus Presiden, benarkah kantongi gaji setara menteri?

|
Kolase Instagram @raffinagita1717
Raffi Ahmad saat menghadiri pelantikan dirinya sebagai Utusan Khusus Presiden yang dilakukan di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, pada Selasa siang (22/10/2024). 

TRIBU-BALI.COM, DENPASAR - Raffi Ahmad resmi dilantik jadi Utusan Khusus Presiden, benarkah kantongi gaji setara menteri?

Raffi Ahmad resmi masuk dalam jajaran kabinet Presiden Prabowo Subianto sebagai Utusan Khusus Presiden.

Raffi Ahmad jadi Utusan Khusus Presiden dalam bidang Generasi Muda dan Pekerja Seni. 

Selain dirinya, Yovie Widanto juga dipilih sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi Kreatif. 

Selain Raffi Ahmad, ada enam nama lain yang ikut mengisi posisi Utusan Khusus Presiden di antaranya; Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhamad Mardiono, Setiawan Ichlas, Miftah Maulana Habiburrahman (Gus Miftah), Ahmad Ridha Sabana, Mari Elka Pangestu, dan Zita Anjani.

Baca juga: GAJI Raffi Ahmad Setingkat Menteri! Prabowo Lantik Utusan Khusus Presiden, Sebulan Rp18 Juta Lebih

Pelantikan dirinya dilakukan di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, pada Selasa siang (22/10/2024). 

Tanggung Jawab Utusan Khusu Presiden

Ada beberapa hal yang menjadi tanggung jawabnya sebagai Utusan Khusus Presiden

Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden, seorang utusan khusus dibentuk untuk memperlancar tugas Presiden.

Selain itu, Penasihat Khusus Presiden dan Utusan Khusus Presiden dibuat untuk membantu dan memperlancar tugas Presiden. 

Dilansir Kompas.com, dalam Perpres yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 18 Oktober 2024 itu, disebutkan bahwa utusan khusus Presiden bakal melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden.

Namun, tugas tersebut berbeda atau di luar dari tugas yang sudah dikerjakan oleh kementerian atau lembaga yang sudah ada.

Aturan mengenai tugas Utusan Khusus Presiden tersebut termaktub dalam Pasal 18 Perpres 137/2024.

Berikut bunyi Pasal 18 Perpres 137/2024,

”(1) Utusan Khusus Presiden melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved