Politik Nasional

GAJI Raffi Ahmad Setingkat Menteri! Prabowo Lantik Utusan Khusus Presiden, Sebulan Rp18 Juta Lebih

Jika benar demikian, dalam sebulan Raffi Ahmad mendapatkan gaji pokok Rp 5.040.000 dan tunjangan Rp 13.608.000 per bulan.

ISTIMEWA
Presiden Prabowo Subianto melantik presenter sekaligus aktor Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni di Istana Negara, Jakarta, Selasa (22/10). Setelah pelantikan, gaji dan fasilitas yang didapat Raffi Ahmad bisa setingkat dengan menteri. 

TRIBUN-BALI.COM  – Presiden Prabowo Subianto melantik presenter sekaligus aktor Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni di Istana Negara, Jakarta, Selasa (22/10). Setelah pelantikan, gaji dan fasilitas yang didapat Raffi Ahmad bisa setingkat dengan menteri.

Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden.

"Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Utusan Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan Menteri," demikian bunyi Pasal 22 dalam Bab II tentang Utusan Khusus Presiden.

Jika benar demikian, dalam sebulan Raffi Ahmad mendapatkan gaji pokok Rp 5.040.000 dan tunjangan Rp 13.608.000 per bulan. Total gaji yang didapat Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden sebesar Rp 18.648.000.

Baca juga: Tokoh Seririt Buleleng: Orang Pintar Pilih Pemimpin Cerdas Koster-Giri Nomor 2

Baca juga: Telan Anggaran Puluhan Miliar, Dua Rumah Sakit di Badung Sampai Saat Ini Belum Beroperasi

Besarnya gaji menteri ini ditetapkan dalam PP Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya.

Di PP itu tertera jelas bahwa gaji pokok Menteri Negara sebesar Rp 5.040.000 sebulan.

Menteri juga menerima tunjangan, seperti ditetapkan dalam Keputusan Presiden RI Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Penjelasan tentang besarnya tunjangan itu bisa dilihat di Pasal 1 ayat (2)e Keppres Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Menteri atau pejabat lain yang kedudukannya atau pengangkatannya setingkat Menteri negara akan mendapat tunjangan Rp 13.608.000.

Raffi Ahmad dipercaya sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni. Ayah dari Rayyanza Malik Ahmad itu menyatakan dirinya siap menjalani tugas barunya.

"Mohon doanya, saya siap menjalankan tugas dari Bapak Presiden RI Bapak Prabowo Subianto," terang Raffi Ahmad, yang mengaku belum memikirkan soal kelanjutan kariernya sebagai artis.

Dikutip website jdih.setneg.go.id, tugas Utusan Khusus adalah untuk memperlancar tugas Presiden.

Dalam Pasal 18 dijelaskan bahwa, "Utusan khusus Presiden melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden diluar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya."

Dalam perpres yang ditandatangani Jokowi tanggal 18 Oktober 2024 saat masih menjabat sebagai Presiden, Utusan Khusus juga bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Selain Raffi Ahmad, Gus Miftah atau KH Miftah Maulana Habiburrahman juga menjadi salah satu dari tujuh Utusan Khusus Presiden.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved