Politik Nasional

HASTO Peluk Cium Istri Usai Vonis 3,5 Tahun, Terbukti Sediakan Rp 400 Juta untuk Suap Komisioner KPU

Dalam menjatuhkan putusan tersebut, hakim mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan. 

TRIBUNNEWS/JEPRIMA
VONIS HASTO - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto sebelum menjalani sidang vonis dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7). 

TRIBUN-BALI.COM  - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto langsung mencari keberadaan sang istri, Maria Stefani Ekowati.

Hal ini dilakukan Hasto sesaat setelah hakim menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara terhadap dirinya dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.

Usai sidang ditutup oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (25/7), Hasto sempat menghampiri meja tim kuasa hukumnya dan berbincang singkat.

Tidak diketahui isi pembicaraan tersebut. Tak lama berselang, Hasto tampak berjalan ke arah kursi pengunjung sidang, tempat sang istri sebelumnya duduk. Namun, Maria tak lagi berada di sana.

Baca juga: DUGAAN Penggelapan, Perawat & Resepsionis Klinik Ditangkap! 2 Wanita Rekayasa Kunjungan Pasien?

Baca juga: KASUS Pembunuhan Bos Cengkeh di Buleleng, SY Pelaku Tunggal Terancam Pidana 15 Tahun Penjara!

“Mama mana? Mama mana?” tanya Hasto sambil menoleh ke sekeliling ruang sidang mencari sosok sang istri. 
Di tengah kerumunan, akhirnya mereka bertemu. Hasto langsung memeluk sambil mencium istrinya itu. Tak berlangsung lama, Hasto lalu beranjak ke luar ruang sidang.

Hasto Kristiyanto akhirnya divonis 3,5 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Hakim menyatakan Hasto telah terbukti bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait PAW anggota DPR 2019-2024.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara tiga tahun dan enam bulan dengan pidana denda Rp 250 juta,” kata Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto saat membacakan amar putusan.

Dalam menjatuhkan putusan tersebut, hakim mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan. 

Hal memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung pemberantasan korupsi dan independensi lembaga KPU. Sedangkan hal meringankan yaitu terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga.

Dalam sidang itu majelis juga memutuskan Hasto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan KPK dalam perkara Harun Masiku. Hakim menilai Hasto tidak terbukti melanggar Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Sehingga majelis berkesimpulan terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan kesatu melanggar Pasal 21 Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHP,” kata anggota majelis hakim.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Hasto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. Sebelumnya jaksa penuntut umum KPK mendakwa 

Hasto merintangi penanganan perkara Harun Masiku yang merupakan mantan calon legislatif PDIP.
Hasto disebut menghalangi penyidik KPK menangkap Harun Masiku yang sudah buron sejak 2020 lalu.

Selain itu, Hasto juga dinilai terbukti menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sejumlah Sin$ 57.350 atau setara dengan Rp 600 juta. Suap diberikan agar Wahyu yang sempat menjadi kader PDIP mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.

Menyikapi vonis hakim itu, Hasto mengaku akan terus melawan ketidakadilan. Hasto juga menyampaikan terima kasih kepada kader, anggota dan simpatisan partai yang telah mendukungnya. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved