Kabar Artis

Raffi Ahmad Sebagai Utusan Khusus Presiden Dapat Hak dan Fasilitas Setara Menteri, Ini Tugasnya

Raffi Ahmad isi posisi Utusan Khusus Presiden, hak keuangan dan fasilitas setara menteri. Apa saja tugasnya?

|
Kolase Instagram @raffinagita1717
Raffi Ahmad saat menghadiri pelantikan dirinya sebagai Utusan Khusus Presiden yang dilakukan di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, pada Selasa siang (22/10/2024). 

TRIBUN-BALI.COMRaffi Ahmad isi posisi Utusan Khusus Presiden, hak keuangan dan fasilitas setara menteri. Apa saja tugasnya?

Sosok Raffi Ahmad saat ini menyita banyak perhatian masyarakat setelah selebritas ini dilantik Presiden Prabowo Subianto menjadi Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni di Istana Negara, Jakarta, Selasa 22 Oktober 2024 kemarin.

Seorang utusan khusus Presiden sesuai Perpres yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 18 Oktober 2024 lalu, disebutkan bakal melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden.

Terkait hak keuangan dan fasilitas lainnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Perpres 137/2024, yang berbunyi, "Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Utusan Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri".

Sumbernya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang bersumber dari pos anggaran Sekretariat Kabinet.

Baca juga: Raffi Ahmad Resmi Dilantik Jadi Staff Khusus Presiden, Gaji Setara Menteri?

Tugas Utusan Khusus Presiden tersebut tertuang dalam Pasal 18 Perpres 137/2024. Adapun bunyi Pasal 18 Perpres 137/2024,

”(1) Utusan Khusus Presiden melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.

 (2) Dalam pelaksanaan tugasnya, Utusan Khusus Presiden bertanggung jawab kepada Presiden.

(3) Laporan tugas Utusan Khusus Presiden dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet”.

Disebutkan, Utusan Khusus Presiden bisa berasal dari aparatur sipil negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta non-PNS.

Termasuk juga bisa berasal dari perwira aktif. Namun, ketentuan mengenai PNS atau ASN bahkan perwira aktif yang diangkat menjadi Utusan Khusus Presiden diatur lebih lanjut dalam Pasal 20-21 Perpres 137/2024.

Sebelumnya, Raffi Ahmad telah dilantik bersama dengan enam orang Utusan Khusus Presiden lainnya, yakni Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhamad Mardiono, Setiawan Ichlas, Miftah Maulana Habiburrahman (Gus Miftah), Ahmad Ridha Sabana, Mari Elka Pangestu, dan Zita Anjani.

Baca juga: GAJI Raffi Ahmad Setingkat Menteri! Prabowo Lantik Utusan Khusus Presiden, Sebulan Rp18 Juta Lebih

Profil Raffi Ahmad

Dikutip dari Tribunnewswiki, Raffi Ahmad dikenal sebagai presenter, aktor, penyanyi, pengusaha, dan YouTuber.

Ia memiliki nama lengkap Raffi Farid Ahmad.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved