Pengeroyokan di Gianyar
SOSOK Tersangka Provokator yang Unggah Video dengan Tulisan Hina Orang Bali, Masih Kerabat Korban
Mayanto Joha Bengo alias Yanto (20), yang memiliki hubungan kekerabatan dengan korban, ditetapkan sebagai tersangka utama dalam insiden pengeroyokan
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Putu Kartika Viktriani
TRIBUN-BALI.COM - Kasus tragis yang menewaskan Dedianus Kaliyo (19), pemuda asal Nusa Tenggara Timur (NTT), mengungkap sosok penting di balik provokasi yang memicu amukan warga Gianyar, Bali.
Mayanto Joha Bengo alias Yanto (20), yang memiliki hubungan kekerabatan dengan korban, ditetapkan sebagai tersangka utama dalam insiden pengeroyokan tersebut.
Yanto diketahui berperan sebagai provokator melalui media sosial, yang akhirnya memicu kemarahan masyarakat setempat dan berujung pada kematian Dedianus.
Peran Yanto sebagai Provokator Media Sosial
Yanto, yang berasal dari Sumba Barat Daya dan bekerja di proyek yang sama dengan korban, memanfaatkan video yang diunggah Dedianus ke WhatsApp Story.
Baca juga: Korban Pengeroyokan di Gianyar Bali Sempat Sadar dan Beri Keterangan ke Polisi Sebelum Meninggal
Video tersebut menampilkan upacara Melasti, sebuah tradisi sakral masyarakat Bali, yang diambil oleh Dedianus sebagai bentuk apresiasi budaya.
Namun, tanpa sepengetahuan korban, Yanto mencomot video tersebut, mengeditnya dengan menambahkan caption provokatif yang menghina masyarakat Bali, dan mempostingnya di akun TikTok pribadinya, @loghe.dorih.
Video hasil editan Yanto dengan cepat menjadi viral dan memancing kemarahan warga Banjar Angkling, Desa Bakbakan.
Provokasi yang dilancarkan Yanto membuat masyarakat setempat tersulut emosinya, sehingga melakukan sweeping di proyek tempat Dedianus bekerja, meskipun korban sebenarnya tidak terkait dengan unggahan tersebut.
Aksi main hakim sendiri ini akhirnya berujung pada pengeroyokan yang menyebabkan kematian Dedianus.
Kapolres Gianyar, AKBP Umar, menjelaskan bahwa warga bergerak setelah video tersebut menyebar luas.
Mereka menemukan Dedianus dan langsung menyeretnya ke jalan raya.
"Masyarakat tanpa kroscek mengambil tindak pidana dengan menjemput korban dan langsung menghakimi secara bersama-sama, hingga korban mengalami luka serius dan akhirnya meninggal di RSUD Sanjiwani Gianyar," ungkapnya.
Hubungan Kekerabatan dan Motif Yanto
Yang menarik, Yanto bukanlah orang asing bagi Dedianus. Keduanya memiliki hubungan kekerabatan dan bekerja di proyek yang sama di Desa Bakbakan, Gianyar.
Menurut Kapolres Gianyar, AKBP Umar, motif Yanto dalam mengedit video tersebut hanyalah iseng.
"Motif dia membuat video tersebut, awalnya hanya iseng," ujar Kapolres.
Namun, tindakan "iseng" ini memiliki dampak tragis, tidak hanya merenggut nyawa kerabatnya sendiri, tetapi juga memicu ketegangan sosial di wilayah tersebut.
Setelah peristiwa pengeroyokan, Yanto melarikan diri dari bedeng proyek.
Ia sempat bersembunyi di berbagai lokasi, termasuk menyeberang ke Nusa Penida, sebelum akhirnya kabur ke kampung halamannya di Sumba Barat Daya, NTT.
Namun, Satreskrim Polres Gianyar berhasil menangkapnya setelah pengejaran lintas pulau yang cukup melelahkan.
"Proses pengejaran cukup melelahkan, karena pelaku menyeberang pulau, dan terakhir kita amankan di Sumba Barat Daya," tambah Kapolres.
Konsekuensi Hukum
Yanto kini harus menghadapi konsekuensi berat atas tindakannya.
Selain dijerat dengan pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencana) dan pasal 338 KUHP (Pembunuhan), ia juga dikenakan pasal berlapis dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atas perannya dalam menyebarkan konten provokatif.
Ancaman hukuman untuk Yanto termasuk hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
"Terkait Yanto, kami mengenakan pasal berlapis, yakni UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun atau denda Rp1 miliar dan pasal 338 karena menyebabkan korban meninggal," jelas Kapolres.
Tindakan Yanto sebagai provokator di media sosial tidak hanya berdampak langsung pada korban, tetapi juga memperburuk hubungan antar masyarakat setempat.
Provokasi yang ia lakukan memicu tindakan anarkis dari warga yang sebenarnya bisa dihindari jika informasi diverifikasi terlebih dahulu.
Harapan untuk Kedamaian
Dalam upaya meredakan ketegangan, Kapolres Gianyar telah mengimbau kedua belah pihak, baik masyarakat Banjar Angkling maupun komunitas NTT di Bali, untuk tidak memperkeruh suasana.
"Kami sampaikan agar tidak ada hal yang memperkeruh masalah ini," ujar Kapolres.
Pihak kepolisian berjanji akan menangani kasus ini dengan serius, dan meminta agar tidak ada tindakan yang melanggar hukum dari kedua belah pihak selama proses hukum berlangsung.
Kasus ini menjadi pengingat akan bahaya provokasi media sosial, terutama ketika informasi yang tidak diverifikasi disebar secara luas.
Tindakan Yanto, yang awalnya dianggap iseng, telah mengakibatkan kerugian besar, baik dalam bentuk kehilangan nyawa maupun ketegangan sosial yang timbul di antara komunitas yang seharusnya hidup damai.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.