Pengeroyokan di Gianyar

UPDATE Kasus Pengeroyokan di Gianyar Bali: 11 Orang Jadi Tersangka, Motif Provokasi Media Sosial

Polres Gianyar, Bali, menggelar konferensi pers pada Kamis, 24 Oktober 2024, terkait kasus pengeroyokan yang menewaskan Dedianus Kaliyo (19).

Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Putu Kartika Viktriani
Tribun Bali/I Wayan Eri Gunarta
Salah satu tersangka digiring polisi, Polres Gianyar Bali menggelar konferensi pers terkait kasus pemuda NTT, Dedianus Kaliyo (19) yang tewas dikeroyok di Desa Bakbakan, Kecamatan Gianyar, Kamis 24 Oktober 2024. 

TRIBUN-BALI.COM - Polres Gianyar, Bali, menggelar konferensi pers pada Kamis, 24 Oktober 2024, terkait kasus pengeroyokan yang menewaskan Dedianus Kaliyo (19), seorang pemuda asal Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dalam kasus ini, Satreskrim Polres Gianyar telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka.

Salah satu tersangka, Mayanto Joha Bengo alias Yanto (20), ditetapkan sebagai pelaku utama yang mengedit video korban menjadi konten provokatif di TikTok, sementara 10 tersangka lainnya berasal dari Banjar Angkling, Desa Bakbakan, yang terlibat dalam pengeroyokan hingga tewasnya korban.

Kronologi Kejadian

Peristiwa tragis ini bermula dari viralnya video di TikTok yang melecehkan masyarakat Bali.

Video tersebut menampilkan iring-iringan upacara Melasti dengan latar belakang Banjar Angkling, Desa Bakbakan, Gianyar Bali. 

Baca juga: Korban Pengeroyokan di Gianyar Bali Sempat Sadar dan Beri Keterangan ke Polisi Sebelum Meninggal

Pada 15 Oktober 2024, masyarakat setempat yang melihat video tersebut merasa tersinggung, sehingga sejumlah warga melakukan sweeping untuk mencari pembuat video.

Berbekal ciri-ciri dari video, warga Banjar Angkling melakukan pencarian di proyek jalan setempat, tempat korban bekerja.

"Mereka melakukan sweeping sebanyak dua kali di bangunan proyek, di bangunan pertama tidak ditemukan, di bangunan kedua ditemukanlah korban," ujar Kapolres Gianyar.

Mereka menemukan Dedianus di bedeng proyek dan tanpa melakukan verifikasi lebih lanjut, langsung menyeret korban ke jalan raya dan melakukan pengeroyokan hingga ia mengalami luka serius.

"Masyarakat tanpa kroscek mengambil tindak pidana dengan menjemput korban dan langsung menghakimi secara bersama-sama, hingga korban mengalami luka serius dan akhirnya meninggal di RSUD Sanjiwani Gianyar," ungkap Kapolres.

"Atas kejadian ini kami mengamankan 10 orang yang menjadi pelaku pengeroyokan. Dengan perannya masing-masing," imbuh Kapolres

Korban sempat dilarikan ke RSUD Sanjiwani Gianyar, namun nyawanya tak tertolong akibat luka parah dari benda tumpul dan senjata tajam.

Yanto, Pelaku Provokator di Media Sosial

Yanto, salah satu tersangka, diketahui masih memiliki hubungan kekerabatan dengan korban.

Ia bekerja di proyek yang sama dan mencuri video dari WhatsApp Story korban.

Tanpa sepengetahuan Dedianus, Yanto mengedit video tersebut dengan menambahkan caption provokatif yang menghina masyarakat Bali dan mempostingnya di TikTok.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved