Pengeroyokan di Gianyar
UPDATE Kasus Pengeroyokan di Gianyar Bali: 11 Orang Jadi Tersangka, Motif Provokasi Media Sosial
Polres Gianyar, Bali, menggelar konferensi pers pada Kamis, 24 Oktober 2024, terkait kasus pengeroyokan yang menewaskan Dedianus Kaliyo (19).
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Putu Kartika Viktriani
Tindakan inilah yang memicu kemarahan warga setempat.
"Setelah mengamankan 10 pelaku pengeroyokan, selanjut tim melakukan pendalaman. Ternyata korban bukan pemilik akun tiktok yang melecehkan orang Bali. Namun stori WA nya diambil dan diedit oleh tersangka Y (Yanto) dengan tambahan kata menghina orang Bali," ujar Kapolres.
Dijelaskan pula, saat masyarakat menghakimi korban, tersangka Yanto ini langsung melarikan diri dari bedeng.
Diapun sempat bersembunyi antar pulau, mulai dari menyeberang ke Nusa Penida hingga terakhir ditemukan di Sumba Barat Daya.
"Proses pengejaran cukup melelahkan, karena pelaku menyeberang pulau, dan terakhir kita akankan di Sumba Barat Daya," ujar Kapolres.
Setelah kejadian pengeroyokan, Yanto melarikan diri ke Nusa Penida dan kemudian ke NTT, sebelum akhirnya berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Gianyar di Sumba Barat Daya.
Peran 10 Tersangka Lainnya
Selain Yanto, 10 tersangka lainnya berperan langsung dalam pengeroyokan tersebut.
I Kadek Dharma Kusuma (23) menusuk korban dengan pisau kecil, yang biasanya digunakan dalam upacara keagamaan.
Dewa Gede Sutirta (21) memukul korban dengan batu, sementara I Kadek Agus Parwata (19) menyeret korban dari bedeng ke jalan raya.
Tersangka lain, termasuk Dewa Gede Putra Mahardika, I Kadek Yoga, dan beberapa lainnya, berperan dalam menjemput korban dari tempat tinggalnya.
Bukti dan Hukuman
Polres Gianyar telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pisau, bongkahan batu, dan pakaian adat yang digunakan para tersangka saat pengeroyokan.
Terkait salah satu pelaku yang membawa senjata tajam, AKBP Umar mengatakan, hal tersebut dibawa secara tak sengaja. Sebab di Banjar Angkling tengah berlangsung upacara piodalan.
"Tersangka KDK bawa pisau. Pisaunya saat itu sedang ada odalan di pura. Ini dibawa dari rumah. Untuk sepuluh orang tersangka ini, kami jerat dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP subsider 351 KUHP. Kami pastikan dalam melakukan aksinya, para pelaku tidak dalam pengaruh alkohol," ujar Umar.
Menurut Kapolres Gianyar, AKBP Umar, para tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencana) subsider pasal 338 dan 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Sementara Yanto dikenai tambahan pasal UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda hingga Rp1 miliar.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.