Berita Bali

Target PWA Sesuai Situasi, Dispar Bali Perlu Optimalisasi, Pungutan Wisatawan Rp250 Miliar TA 2025

Sementara itu, target perolehan PWA TA 2025 mendatang yaitu sebesar Rp 250 miliar merupakan target yang sama di TA 2024.

kompas.com
Ilustrasi uang - Target Pemerintah Provinsi Bali untuk Pungutan Wisatawan Asing (PWA) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran (TA) 2025 sebesar Rp 250 miliar dinilai terlalu pesimistis oleh DPRD Bali. 

TRIBUN-BALI.COM – Target Pemerintah Provinsi Bali untuk Pungutan Wisatawan Asing (PWA) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran (TA) 2025 sebesar Rp 250 miliar dinilai terlalu pesimistis oleh DPRD Bali.

Hal ini disampaikan pada Pandangan Umum Fraksi terhadap RAPBD 2025 pada Rapat Paripurna ke-1 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025, Senin (21/10) kemarin. 

Sementara itu, target perolehan PWA TA 2025 mendatang yaitu sebesar Rp 250 miliar merupakan target yang sama di TA 2024.

Ketika ditanya, Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Bali, Tjokorda Bagus Pemayun menjelaskan apa penyebab target PWA tidak meningkat di APBD 2025.

Baca juga: Kendalikan Inflasi di Kota Denpasar, Disperindag Gelar Pasar Murah 8 Kali Selama Oktober 2024

Baca juga: Kejari Klungkung Kebut Kasus Dugaan Korupsi Uang Komite SMKN 1 Klungkung

Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Bali, Tjokorda Bagus Pemayun menjelaskan apa penyebab target PWA tidak meningkat di APBD 2025.
Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Bali, Tjokorda Bagus Pemayun menjelaskan apa penyebab target PWA tidak meningkat di APBD 2025. (Ida Bagus Putu Mahendra)

“Tentu karena program ini perlu ada penyempurnaan ada case-case di lapangan ada penyempurnaan, sehingga kita bisa mengoptimalkan dari pada program pungutan wisatawan asing ini,” jelasnya, Kamis (24/10). 

Lebih lanjut Tjok Pemayun mengatakan, pihaknya akan melihat bagaimana kondisi ke depan.  Sebab jika dilihat dari Pergub Nomor 36 Tahun 2023 Pemprov harus memasang alat scanner auto gate di Bandara Ngurah Rai.

Namun karena kondisi di lapangan tidak memungkinkan dari sisi regulasi, sehingga diubah Pergub 36 itu menjadi Pergub Nomor 2 Tahun 2024 yang membuat pengecekan wisatawan menjadi acak. 

Sementara hingga saat ini, terhitung 8 bulan berjalan, pungutan wisatawan asing telah menembus angka Rp 264 miliar. “Ini program baru, angka itu melihat situasi dan kondisi semuanya, jadi kami ingin segala sesuatu dapat berjalan baik jadi perlu penyempurnaan-penyempurnaan dulu,” kata Tjok Pemayun.

Dispar Bali menilai proyeksi Rp 250 miliar sepanjang 2025 bukan angka pesimistis, namun mereka melihat masih banyak keterbatasan dalam memungut retribusi yang sebesar Rp 150.000 per kunjungan wisman itu. 

“Coba ada alat auto scanner gate itu, mungkin bisa kita optimalkan lagi, angka itu (Rp 250 miliar) gubernur lihat karena program ini baru, program daerah bukan nasional, kalau nasional gampang seperti VoA, airport tax,” ujarnya.

Pemprov Bali melihat pungutan wisatawan asing tak bisa disamakan dengan program nasional. Banyak keterbatasan di lapangan seperti sistem pembayaran dengan BPD Bali yang belum dapat mencakup semua perbankan di dunia.

“Tahun 2025 ini tentu kami harus memperluas dulu sesuai regulasi yang ada yaitu kanal-kanal pembayaran, kami serahkan ke BPD Bali, BPD dengan mitra bank lainnya silakan dikoordinasikan,” kata Tjok Pemayun.

“Kalau dilihat dari perkembangan situasi saya pikir Rp 250 milIar itu yang bisa dilampaui, karena ini bukan masalah kecil, ini program baru perlu segala sesuatunya disempurnakan,” kata dia.

Sementara itu, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Bali, kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) ke Provinsi Bali pada bulan April 2024 tercatat sebanyak 503.194 kunjungan, naik 7,24 persen dibandingkan bulan sebelumnya yang tercatat sebanyak 469.227 kunjungan. Wisatawan yang berasal dari Australia mendominasi kedatangan wisman ke Bali pada bulan April 2024 dengan share sebesar 23,35 persen.

Tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel berbintang pada bulan April 2024 tercatat sebesar 57,69 persen, naik sebesar 4,98 poin jika dibandingkan dengan bulan Maret 2024 yang tercatat sebesar 52,71 persen.

Jika dibandingkan dengan bulan April 2023 (y-on-y) yang mencapai 44,31 persen, tingkat penghunian kamar pada bulan April 2024 tercatat naik 13,38 poin. Sementara itu, TPK hotel non bintang tercatat sebesar 44,05 persen, naik 5,61 poin dibandingkan bulan Maret 2024 yang tercatat sebesar 38,44 persen.

Rata-rata lama menginap tamu asing dan domestik pada hotel berbintang di Bali pada bulan April 2024 tercatat 2,76 hari, turun 0,11 poin dibandingkan dengan capaian bulan Maret 2024 (m-to-m) yang tercatat selama 2,87 hari.

Jika dibandingkan dengan capaian bulan April 2023 (y-on-y) yang tercatat 2,55 hari, rata-rata lama menginap pada bulan April 2024 mengalami peningkatan sebesar 0,21 poin.

Sementara itu, untuk hotel non bintang, rata-rata lama menginap di bulan April 2024 tercatat sebesar 2,51 hari, turun 0,15 poin dibandingkan rata-rata lama menginap di bulan Maret 2024 yang tercatat sebesar 2,66 hari. (sar/ant/ali)

Sistem Baru Bergerak

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bali, I Made Santha mengatakan penetapan target PWA di tahun 2025 merupakan ketentuan dari Dinas Pariwisata.

“Ini khan baru pertama kali dilakukan di tahun ini, sehingga dari Dinas Pariwisata belum berani dia masang 100 persen dari kunjungan wisatawan karena satu, sistemnya baru bergerak, kedua pasti akan terjadi error tidak bisa kita full (dapat pungutan) pasti ada yang lolos dan lain sebagainya,” beber Santha. 

Ia juga menjelaskan pada tahun 2025 pelaku pariwisata setidaknya pasti dapat memprediksi bahwa faktor-faktor yang menyebabkan pungutan pada wisatawan tidak optimal bisa teratasi.  

Sementara itu, pendapatan PWA yang sudah masuk ke kas daerah sampai saat ini dibeberkan Santha sebanyak Rp 264 miliar. “Kalau dari dasbord kita terbaru itu Rp 264 miliar,” jelas Santha. (sar)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved