Berita Denpasar

PN Denpasar Buka Suara Mengenai Kasasi Kasus di Pulau Serangan yang Tak Muncul di E-Court

Pada umumnya, e-court berfungsi untuk menyampaikan segala pemberitahuan berkaitan dengan agenda sidang, termasuk kasasi.

istimewa
Ilustrasi suasana di Pengadilan Negeri Denpasar - PN Denpasar Buka Suara Mengenai Kasasi Kasus di Pulau Serangan yang Tak Muncul di E-Court 

Ipung mengaku mendapatkan jawaban dari Petugas Kasasi I Made Yasa bahwa belum ada surat kuasa baru. 

"Bagaimana kami bisa mendapatkan surat kuasa dari prinsipal, jika pernyataan kasasi tidak diberitahukan di e-court kami sebagai kuasa hukum sebelumnya?" tandasnya.

Pihaknya menegaskan, bahwa sampai saat ini pihaknya belum pernah menyatakan atau mengirimkan surat yang menyatakan bahwa telah mengubah email e-court.

Dan juga sampai saat ini tidak ada pencabutan kuasa dari prinsipal kepada Ipung selaku kuasa hukum. 

Hal itu menandakan surat kuasa pertama yang didaftarkan itu tetap berlaku dan e-court digunakan pun tetap berlaku karena belum ada perubahan email e-court.

"Menurut kami seharusnya email e-court itu masih berlaku," tutur dia.

Surat kuasa lain yang disampaikan di tingkat banding, hanyalah tambahan dari surat kuasa pertama, bukan pengganti, karena tak ada pencabutan kuasa. 

Selain itu, belakangan diketahui pemberitahuan menyangkut kasasi disampaikan melalui e-mail pribadi prinsipal yakni HJ Maisarah. 

"Kalau email pribadi kan ada banyak pesan masuk ke sana, jadi email itu banyak tertumpuk, sulit untuk menyadarinya, nah e-court ini kan jelas-jelas merupakan platform untuk menyampaikan pemberitahuan itu," ucap pengacara kondang yang juga aktivis perlindungan perempuan dan anak itu.

Kata Ipug, bila tidak pro aktif menanyakan hal ini, maka bisa saja dia kehilangan waktu atau hak untuk mengajukan kontra memori kasasi.

Ia juga mempertanyakan pernyataan kasasi yang diajukan oleh yang dulunya Tergugat II (Desa Adat Serangan,-Red) pada 17 Oktober 2024, tapi masih diterima. 

Padahal harusnya tenggang waktu pengajuan hanya sampai 16 Oktober 2024. 

Saat ditanyakan, alasan menerima pengajuan, petugas menyatakan e-court error. 

Maka dari itu, Ipung melaporkan perihal E-Court dan petugas kasasi PN Denpasar terkait dugaan maladministrasi ke Sistem Informasi Pengawasan (Siwas) Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia. 

Agar ada tindak lanjut atas masalah ini, ia pun menyampaikan surat pemberitahuan ke Ketua PN Denpasar. (*)

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved