Berita Denpasar

PN Denpasar Buka Suara Mengenai Kasasi Kasus di Pulau Serangan yang Tak Muncul di E-Court

Pada umumnya, e-court berfungsi untuk menyampaikan segala pemberitahuan berkaitan dengan agenda sidang, termasuk kasasi.

istimewa
Ilustrasi suasana di Pengadilan Negeri Denpasar - PN Denpasar Buka Suara Mengenai Kasasi Kasus di Pulau Serangan yang Tak Muncul di E-Court 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pengadilan Negeri Denpasar buka suara mengenai kejanggalan yang diungkapkan Siti Sapurah alias Ipung karena pengajuan Kasasi yang tidak diunggah ke Laman E-Court.

Untuk diketahui, e-court adalah layanan elektronik yang disediakan oleh Mahkamah Agung dalam proses sebuah perkara secara online sekaligus bentuk implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Adapun pengajuan kasasi oleh Pemohon Kasasi/Termohon Kasasi yang dulu adalah Para Tergugat dan Turut Tergugat tidak diunggah ke Layar e-court oleh petugas Kasasi PN Denpasar, bahkan setelah lewat jangka waktu 14 hari. 

Hal ini berkaitan dengan kasus sengketa tanah di Pulau Serangan, Denpasar Selatan antara Siti Sapurah alias Ipung selaku penggugat dengan PT Bali Turtle Island Development (BTID).

Baca juga: Penggelapan Tak Terbukti, PN Denpasar Vonis Percobaan Terdakwa Mantan Ketua Yayasan Dhyana Pura

Pengajuan kasasi telah dilakukan oleh para tergugat yang sebelumnya kalah di tingkat banding. 

Pada umumnya, e-court berfungsi untuk menyampaikan segala pemberitahuan berkaitan dengan agenda sidang, termasuk kasasi.

Mengenai hal tersebut, Juru Bicara PN Denpasar Gede Putra Astawa menyampaikan, berdasarkan keterangan dari bagian pihak perdata, tidak munculnya Kasasi itu di e-court karena kuasa penggugat hanya sampai banding, tidak sampai kasasi.

Maka dari itu pemberitahuan e-court diberitahukan langsung ke prinsipal (Sarah alias HJ Maisarah,-Red). 

"Ada dua surat kuasa, yang pertama dan ada yang diajukan saat banding," jelas Gede Putra Astawa, pada Jumat 25 Oktober 2024. 

"Nah yang dipakai jadinya surat kuasa terbaru, sedangkan berlakunya hanya sampai banding saja, jadi perlu dikoordinasikan lagi ke PTSP agar tidak kehilangan hak mengajukan kontra memori kasasi," sambungnya. 

Lanjut Astawa, upaya hukum banding dan kasasi, sekarang semua memang dilakukan secara elektronik  berdasarkan SPBE tersebut.

Jadi alamat email yang dipakai untuk menyampaikan pemberitahuan, sudah ada Peraturan Mahkamah Agung yang mengatur ketentuan itu. 

Sementara itu, di sisi lain, Ipung sebagai kuasa hukum mengira tak ada pengajuan kasasi, maka pihaknya menunggu adanya relaas yang menyatakan putusan tingkat banding sah dan memiliki kekuatan hukum tetap. 

"Ada hal yang kami anggap janggal yang diduga dilakukan entah sengaja atau tidak sengaja oleh petugas Kasasi di PN Denpasar, saat putusan di PT Denpasar di-upload ke layar e-court kami pada 2 Oktober 2024 dan relaas juga di-upload esoknya, tapi kenapa pengajuan kasasi tidak," ujar Ipung. 

Ipung yang juga sekaligus ahli waris penggugat (HJ Maisarah,-Red) dan rekannya Horasman Diando Suradi sudah menanyakan kepada petugas PTSP PN Denpasar pada Rabu 23 Oktober 2024.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved