Berita Bali
Suap Hakim, ZR Ditangkap di Hotel Tempat Menginapnya di Bali, Rp 20 Juta Lebih Turut Diamankan
sesuai catatan tersangka LR menyampaikan kepada ZR akan menyiapkan dana sebesar Rp 5 miliar untuk Hakim Agung
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan penangkapan terhadap ZR selaku Mantan Pejabat Mahkamah Agung (Non Hakim), yang dilakukan pada Kamis 24 Oktober 2024, pukul 22.00 WITA, di Bali.
Penangkapan tersebut dilakukan karena diduga yang bersangkutan melakukan permufakatan jahat melakukan suap dan atau gratifikasi bersama tersangka LR (Oknum Pengacara Ronald Tannur), terkait dengan penanganan perkara tindak pidana umum dalam tahap kasasi atas nama Terdakwa Ronald Tannur, yang sebelumnya telah dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Hal tersebut disampaikan Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat 25 Oktober 2024.
Adapun kronologi dalam perkara ini yaitu tersangka LR meminta agar ZR mengupayakan Hakim Agung pada Mahkamah Agung tetap menyatakan terdakwa Ronald Tannur tidak bersalah dalam putusan kasasinya.
Baca juga: 4 Jaksa Tangkap Eks Pejabat MA di Jimbaran, Terkait Pembunuhan Janda Cantik Dini Sera Hingga Suap
Lalu, sesuai catatan tersangka LR menyampaikan kepada ZR akan menyiapkan dana sebesar Rp 5 miliar untuk Hakim Agung, dan untuk ZR akan diberikan Rp 1 miliar atas jasanya.
Kemudian pada Oktober 2024, tersangka LR menyampaikan pesan kepada ZR akan mengantarkan uang sebesar Rp 5 miliar untuk Hakim Agung atas nama S, A dan S yang menangani perkara kasasi terdakwa Ronald Tannur.
“Namun karena jumlahnya sangat banyak, ZR tidak mau menerimanya dalam bentuk rupiah melainkan ditukar dengan mata uang asing di salah satu money changer di Blok M Jakarta Selatan,” ucap Harli.
Setelah tersangka LR menukarkan rupiah dengan mata uang asing, lalu tersangka LR datang ke rumah ZR di Senayan, Jakarta Selatan, untuk menyerahkan kepada ZR uang dalam mata uang asing yang jumlahnya kurang lebih Rp 5 miliar jika dikonversi ke mata uang rupiah.
Uang tersebut lalu disimpan oleh ZR di dalam brankas yang berada di ruang kerja rumah ZR.
Selain permufakatan jahat dalam perkara terdakwa Ronald Tannur, saudara ZR pada saat menjadi Pejabat di Mahkamah Agung Tahun 2012 hingga 2022 juga diduga keras menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di Mahkamah Agung dalam bentuk berbagai mata uang rupiah dan mata uang asing yang jika dikonversikan berjumlah sekitar Rp 920.912.303.714,00 (sekitar Rp 920 miliar) serta berbagai logam mulia dengan berat total sekitar 51 kg sebagaimana hasil penggeledahan yang dilakukan Tim Penyidik JAM PIDSUS.
Selain itu, Tim Penyidik JAM PIDSUS pada Kamis 24 Oktober 2024 juga telah melakukan penggeledahan di rumah ZR yang berlokasi di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, dan penginapannya di Hotel Le Meridien, Bali.
Dari hasil penggeledahan tersebut, di rumah ZR di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, telah ditemukan: mata uang asing sebanyak SGD 74.494.427, mata uang asing sebanyak USD 1.897.362, mata uang asing sebanyak EUR 71.200, mata uang asing sebanyak HKD 483.320 dan mata uang rupiah sebanyak Rp 5.725.075.000.
“Seluruh uang tunai tersebut jika dikonversikan maka setara dengan Rp 920.912.303.714 (Rp 920 miliar lebih),” ungkap Harli.
Di rumah ZR juga ditemukan logam mulia yaitu jenis emas Fine Gold 999.9 kepingan 100 gram sebanyak 449 buah dan logam mulia emas Antam kepingan 100 gram sebanyak 20 buah, sehingga total logam mulia jenis emas Antam seberat 46,9 kg.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.