Pilkada Bali 2024
Terbukti Lakukan Pelanggaran Administrasi, Bawaslu Bali Berikan Sanksi Ketua KPU Jembrana
Diwawancarai Anggota Bawaslu Provinsi Bali, I Wayan Wirka, Minggu, 27 Oktober 2024, membenarkan sanksi tersebut.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali memutuskan Ketua KPU Jembrana terbukti melakukan pelanggaran administrasi.
Sanksi ini didapatkan terkait pelaporan yang dilakukan atas dugaan pembiaran yang dilakukan Ketua KPU Jembrana, terkait kegiatan jalan santai berhadiah yang digelar salah satu Paslon Pilgub Bali di Jembrana.
Pemberitahuan sanksi ini tertuang dalam Surat Bawaslu Nomor 20241026072220A17, yang ditandatangani langsung oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali, I Putu Agus Tirta Suguna per tanggal 25 Oktober 2024.
Dalam surat itu disebutkan jika Ketua KPU Jembrana I Ketut Adi Sanjaya selaku terlapor terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilihan.
Baca juga: Koster-Giri Siap Mundur Jika Ingkar! Kontestan Pilgub Bak Pemanasan Jelang Debat Pilkada Bali 2024
Diwawancarai Anggota Bawaslu Provinsi Bali, I Wayan Wirka, Minggu, 27 Oktober 2024, membenarkan sanksi tersebut.
Ia mengatakan laporan itu terbukti merupakan pelanggaran administrasi.
"Terlapor tidak mensosialisasikan pedoman teknis pelaksanaan kampanye kepada masing-masing Paslon yang ada di Jembrana," kata Wirka.
Terkait hal itu, Bawaslu pun memberikan sanksi administrasi kepada KPU Jembrana.
Bawaslu meminta agar terlapor mensosialisasikan pedoman teknis pelaksanaan kampanye pemilihan, kepada masing-masing Paslon yang ada di Jembrana.
"Rekomendasi agar terlapor mensosialisasikan pedoman teknis pelaksanaan kampanye pemilihan, kepada masing-masing Paslon yang ada di Jembrana," katanya. (*)
Kumpulan Artikel Pilkada Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.