Berita Bali
Pemprov Bali Buat Perda Tarik Retribusi Masuk ke Tower Turyapada
Pemerintah Provinsi Bali akan siapkan rancangan peraturan daerah (Perda) sebagai dasar pengelolaan Tower Turyapada.
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Putu Kartika Viktriani
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali akan siapkan rancangan peraturan daerah (Perda) sebagai dasar pengelolaan Tower Turyapada yang berlokasi di Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng.
“Untuk pengelolaan Tower Turyapada agar memberikan kontribusi pada pendapatan daerah saat ini, kami sedang menyiapkan rancangan peraturan daerah sebagai dasar pengelolaannya,” kata, PJ Gubernur Bali, Mahendra Jaya pada Rapat Paripurna DPRD Bali, Senin 28 Oktober 2024.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra mengatakan untuk pengoprasian Tower Turyapada Pemprov Bali membutuhkan peraturan daerah sebab nanti akan diberlakukan pungutan atau retribusi masuk.
Baca juga: 2 Pemuda Asal Jakarta Jadi Komplotan Spesialis Copet di Gianyar Bali, Gasak 49 Handphone
“Yang namanya retribusi pajak itu semuanya harus ada perdanya. Tapi kan Pak PJ sudah menyampaikan sekarang masyarakat sudah boleh ke sana dalam jumlah yang terbatas dan masih gratis tapi kalau sudah pengelolaan secara official itu harus dengan perda,” jelas, Dewa Indra.
Perda mengatur retribusi Tower Turyapada ini dikatakan Dewa indra sudah mulai disiapkan, kemungkinan pada awal Tahun 2025 sudah diajukan.
Ia juga menjelaskan dalam proses penyusunan Perda akan melalui tahapan yang panjang.
Ketika disinggung terkait pembangunan Tower yang sempat molor apakah terkena sanksi, Dewa Indra pun membenarkan hal tersebut.
“Oh iya kena (sanksi), sanksinya sudah diatur di undang-undang ada membayar penalti sekian per mil per hari,” tutupnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.