Berita Bali
Nasib Nakes 12 Tahun Mengabdi Jadi Tenaga Kontrak Dinkes Bali, Dipersulit Daftar PPPK
Windu mengatakan besar harapannya agar pendaftaran PPPK di gelombang pertama dibuka.
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Datangi Kantor DPRD Bali, sebanyak 80 tenaga kontrak Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Bali terdiri dari Dokter Umum, Dokter Gigi, Bidan, Perawat dan Tenaga Administrasi Rumah Sakit minta kejelasan pendaftaran PPPK gelombang pertama.
Mereka meminta agar perwakilan Tenaga Kontrak Dinkes Provinsi Bali ditempatkan di masing-masing Kabupaten tempat mereka bekerja.
Hal tersebut diungkapkan oleh Windu selaku Perwakilan 80 Tenaga Kontrak Dinkes Bali.
“Kami mohon bantuan DPRD Komisi IV, kami tidak bisa mendaftar seleksi PPPK di Tahun 2024 padahal kami sudah terdaftar di database 2022 secara sistem yang mendaftarkan provinsi Bali. Kemarin kami tidak bisa mendaftar ditolak di sistem harus mendaftar di Provinsi Bali,” jelas Windu saat Audiensi ke DPRD Bali, Senin 28 Oktober 2024.
Baca juga: Kadiskes Bali dan BKPSDM Diminta DPRD Bali Pergi ke Pusat Urus Sistem Pendaftaran PPPK
Windu juga mengatakan besar harapannya agar pendaftaran PPPK di gelombang pertama dibuka.
Selain itu, sebagian besar tenaga kontrak ini memang sudah dibuatkan formasi.
Namun ada beberapa Kabupaten yang sama sekali tidak dibuatkan formasi seperti Bangli, Karangasem dan Badung. Sedangkan di Dinkes Provinsi Bali tidak membuka formasi.
“Dan yang PPPK mungkin kalau memang solusi memang tidak ada kami diarahkan di gelombang kedua membuat hak kami yang sudah terdata 2022 hilang. Kami harus bersaing dengan yang hanya memiliki pengalaman dua tahun sedangkan kami 10-12 tahun mengabdi,” bebernya.
Setelah mendengar audiensi dari 80 tenaga kontrak di Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Bali terkait keluhan pendaftaran PPPK dan tidak adanya formasi, Ketua Komisi IV DPRD Bali, I Nyoman Suwirta, menyimpulkan ini merupakan kesalahan pada sistem.
“Saya bilang kalau ini terkait dengan digital, digital ini kan yang bikin orang kan jadi dalam membuat aplikasi itu aturan-aturan yang dimasukkan, belum tentu situasi yang sama ini terjadi dan mereka tahu semuanya,” kata Suwirta.
Lebih lanjutnya ia mengatakan, maka dari itu ia meyakini bahwa dalam membuat sistem pendaftaran PPPK pada tenaga kontrak Provinsi ini pasti ada yang terlewatkan.
Maka dari itu, kata Suwirta, daripada melakukan diskusi panjang ia pun meminta Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, dr I Nyoman Gde Anom serta perwakilan dari BKPSDM Bali untuk datang ke Jakarta mengurus sistem tersebut.
“Para tenaga kontrak ini menunggu lama dan secara yuridis mereka sudah mempunyai SK, dapodik, secara fakta mereka mengabdi cukup lama bahkan di Covid-19 mereka yang berjibaku melayani masyarakat,” imbuhnya.
Kumpulan Artikel Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.