Berita Denpasar

Pintu Rumah Donna Tak Dikunci, Gede Sudira Nekat Lakukan ini di Padangsambian Denpasar

Pintu Rumah Donna Tak Dikunci, Gede Sudira Nekat Lakukan ini di Padangsambian Denpasar

Tribun Bali/Honey Dharma Putri
ilustrasi 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - I Gede Sudira Brata (41) nekat melakukan pencurian sepeda motor Honda Vario karena membutuhkan uang untuk membayar servis pompa air

Aksi pencurian dilakukan Gede Sudira di sebuah rumah kontrakan di Padang Lestari 1 Nomor 1 Padangsambian Kelod,  Denpasar Barat, pada Selasa 22 Oktober 2024 pukul 20.00 WITA.

Baca juga: GARANG Saat Buat Keributan di Kuta Utara, Pakai Baju Orange, 2 Anggota Ormas Diam Tanpa Kata

Gede Sudira melakukan pencurian saat korban Donna Budiarta (24) asal Bojonegoro tengah mudik ke kampung halaman sehingga rumah dalam kondisi kosong karena kondisi pintu tidak terkunci. 

Mulanya korban meminjam atau menyewa sepeda motor kepada Suwito Catur Prakasya dan pada Jumat 18 Oktober 2024.

Lalu korban pulang ke Jawa dan sepeda motornya di taruh di dalam rumah kontrakan tersebut dan kunci sepeda motor ditaruh di gantungan tempat kunci.

Baca juga: Anggota Ormas Ancam Pecat Polisi Saat Keributan di Kerobokan, Rai: Jangan Sampai Ada Hukum Rimba!

Kemudian setelah sampai di kontrakan pada 22 Oktober 2024 ia melihat sepeda motornya sudah tidak ada di tempat.

Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke pecalang dan diarahkan untuk melaporkan ke Polsek Denpasar Barat.

"Pelaku mengambil kunci yang digantung di dalam kamar. Rumah dalam keadaan tidak terkunci karena kunci masih dibawa oleh tuan rumahnya," ujar Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, pada Selasa 29 Oktober 2024. 

Oleh pelaku, sepeda motor Honda Vario warna putih DK 5009 AT itu digadaikan Rp 2.000.000 yang digunakan untuk membayar servis pompa air.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Senin 28 Oktober 2024 polisi mendapatkan informasi bahwa diduga pelaku berada di seputaran Jalan Gunung Agung Denpasar, selanjutnya tim mengintai keberadaan pelaku dan akhirnya berhasil diamankan Senin  28 Oktober 2024 sekitar pukul 13.20 WITA tanpa perlawanan.

"Pelaku mengakui sepeda motor tersebut gadaikan di Jalan Pidada  Denpasar ,sebesar Rp 2.000.000, uang hasil gadai dipergunakan untuk servis pompa air. Barang bukti sepeda motor yang digadaikan juga turut diamankan," bebernya. (*)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved