Berita Bali
BP3MI dan Pemkot Denpasar Gelar Sosialisasi, Perkuat Perlindungan PMI dan Tekan Kasus TPPO
Asisten I Sekda Kota Denpasar, Made Toya menjelaskan, kegiatan ini merupakan amanat dari UU No. 18 tahun 2017.
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Bahwa negara menjamin hak, kesempatan, dan memberikan pelindungan bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang layak, baik di dalam maupun di luar negeri sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan.
“Pekerja Migran Indonesia harus dilindungi dari perdagangan manusia, perbudakan dan kerja paksa, korban kekerasan, kesewenang-wenangan, kejahatan atas harkat dan martabat manusia, serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia,” jelasnya. (ian)
Edukasi Peran dan Tugas PMI
Asisten I Sekda Kota Denpasar, Made Toya mengatakan, penting generasi-generasi muda diberikan edukasi tentang peran dan tugas PMI di luar negeri agar mengetahui mekanisme dan aturan di suatu negara serta tidak terjadi miskomunikasi.
“Mereka diberikan informasi dan pemahaman, sebagai tenaga kerja yang berangkat ke luar negeri supaya mengetahui mekanisme, karena sudah banyak pengalaman PMI di luar negeri. Jangan sampai terulang ada kesalahan atau pelanggaran. Jadi harus jelas dari awal, di mana bekerja, jenis pekerjaannya, penerimaan gajinya, dan siapa penyalur kerjanya,” kata dia.
Termasuk agar data para PMI benar-benar tercatat secara resmi sehingga selalu mendapatkan pengawasan dan fasilitas dari pemerintah.
“Maka dari itu, melalui edukasi dan sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pencerahan. Kemudian para PMI di luar negeri mendapatkan hak-haknya setelah melaksanakan kewajiban kerja dengan lancar dan aman,” tegasnya. (ian)
Kumpulan Artikel Denpasar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.