Berita Karangasem
Divonis 2 Tahun Penjara, Petani Karangasem Berharap Ada Hakim Di Mahkamah Agung yang Berhati Nurani
Divonis 2 Tahun Penjara, Petani Karangasem Berharap Ada Hakim Di Mahkamah Agung yang Berhati Nurani
TRIBUN-BALI.COM, KARANGASEM – Tinggal bersama keluarga kecilnya di rumah semipermanen, mengantungkan hidup dari hasil ladang dengan memiliki cubang besar di halaman rumah untuk memenuhi kebutuhan air, itulah kondisi keseharian I Made Kasih alias Selepeg.
Ketenangan hidup, kemerdekaan dari petani miskin ini terancam hilang setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Amlapura, Karangasem, Kamis 15 Agustus 2024 memvonis, I Made Kasih bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 242 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Balita 4 Tahun Dianiaya Ayah Tiri dan Ibu Kandung di Sempidi Badung Hingga Kaki Patah
Selepeg dinyatakan terbukti memberikan keterangan palsu dalam sidang Perdata Nomor: 56/Pdt.G/2013/PN.Ap, dan dihukum pidana penjara dua tahun.
Perkara perdata tersebut menyangkut sengketa hak ahli waris atas kepemilikan tanah di Banjar Dinas Tanah Barak, Desa Seraya Timur, Karangasem.
Demikian Selepeg dengan suara bergetar bercerita tentang perjalanan hidupnya ketika ditemui, Rabu, 30 Oktober 2024.
Baca juga: BREAKING NEWS! Seorang Siswa SMA Asal Sumedang Tergulung Ombak di Pantai Kelingking Nusa Penida
Selepeg menyatakan kecewa dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Amlapura, yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Denpasar dalam Putusan Banding. Dia mengaku hanya menerangkan dokumen kepemilikan tanah leluhurnya saat menjadi saksi pada sidang perdata nomor 56/ Pdt.G/ 2013/ PN.Ap.
Ketika bersaksi, dirinya mengajukan dokumen kepemilikan tanah waris yakni pipil lontar atas nama, I Sutiarmin Sukun, Paro Sukun. Selain itu ada bukti surat tagihan pajak atas nama I Sutiarmin serta silsilah keluarga tahun 1962, dan tahun 2012 yang dia buat sendiri.
Semua yang diajukan dipersidangan itu, dikatakan palsu oleh orang lain, yang bukan keluarga atau tidak ada hubungan waris dengannya.
“Saya percaya Ida Sesuhunan (Tuhan dengan manifestasinya) akan memberi hukuman bagi kezoliman. Tanah Bali tenget (angker), tidak ada satu pun manusia yang berbohong kepada ibu pertiwi akan selamat,” cetusnya dengan nada lirih.
Kekecewaannya atas ketidakadilan yang dirasa bukan tanpa alasan yang kuat. Melalui kuasa hukumnya, dia berpendapat dakwaan atas kasus itu lemah. Pada saat yang sama, banyak fakta yang dinilai diabaikan oleh hakim.
Singkat kata, Selepeg menyatakan tuduhan memberi keterangan palsu dan pembuatan silsilah tanah yang dipermasalahkan tersebut, tidak memiliki dasar yang kuat.
Nama I Sutiarmin Sukun yang merupakan leluhur dia diklaim sebagai leluhur dari pelapor hanya berdasarkan silsilah yang dibuat tahun 1992.
Selepeg mengisahkan, nama kakeknya, I Sutiarmin Sukun alias Paro Sukun alias I Sutiarmin tercantum dengan benar dalam dokumen pipil lontar satu sampai dengan enam atas nama I Sutiarmin Sukun dan Paro Sukun. Tagihan pajak juga atas nama I Sutiarmin.
Hal ini yang dibeberkan di persidangan perdata sesuai keyakinan dan pengetahuan yang dimiliki saat itu, dengan menerangkan
“Semua tanah-tanah sengketa, ada atas nama, I Sutiarmin Sukun, ada atas nama Paro Sukun dan ada atas nama I Sutiarmin, anak laki laki pertama dari I Sudiani”.
Mutasi di Pemkab Karangasem, Ipar Bupati Tak Masuk Hitungan, Berikut Daftar Pejabat yang Dilantik |
![]() |
---|
AKSI BRUTAL Putu Agus di Antiga Karangasem, Dianiaya Hingga Babak Belur, Korban Terus Ucap Maaf |
![]() |
---|
Mutasi Besar-besaran di Pemkab Karangasem, Adik Ipar Bupati Tak Dilantik |
![]() |
---|
MUTASI Akbar Era Bupati Gus Par, 151 Pejabat Karangasem Rotasi, Adik Ipar Bupati Tak Dilantik |
![]() |
---|
Tidak Terima Ditatap, Remaja di Karangasem Aniaya Anak Dibawah Umur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.