Penganiayaan Anak

TRAGIS Anak Patah Tulang karena Ibu Kandung & Ayah Tiri, Gara-gara Rewel dan Pipis di Warung

Korban juga sempat dianiaya ibu kandungnya. Aisyah Tul Hasana kepada polisi mengaku melakukan penganiayaan saat anaknya menangis.

ISTIMEWA
PENGANIAYA ANAK - Ibu kandung dan ayah tiri ditetapkan tersangka kasus penganiayaan anak. Mereka membuat anaknya patah tulang dan luka-luka.  

TRIBUN-BALI.COM  - Balita berusia empat tahun berinisial MRRS dianiaya ibu kandung dan ayah tirinya. Perbuatan keduanya membuat anak malang itu sampai mengalami patah tulang.

Unit IV Satuan Reserse Kriminalitas (Reskrim) Polres Badung menangkap Aisyah Tul Hasana (22) dan suaminya Aditya Pratama Aji Saputro (22) di kos mereka, Banjar Sempidi, Desa Abiansemal, Kecamatan Abiansemal, Badung, Senin 28 Oktober 2024.

Kasi Humas Polres Badung, Ipda Putu Sukarma menyebutkan, polisi mendatangi rumah kos yang ditempati pelaku di Banjar Sempidi, Desa Abiansemal setelah mendapatkan laporan penganiayaan anak.  

Baca juga: DEBAT TERBUKA Pilgub Bali 2024 Sedang Berjalan, 2 Paslon Datang Berbarengan, Simak Kata Lidartawan

Baca juga: Koster-Giri Akan Bangun Underpass di Tohpati Hingga Jimbaran Atasi Kemacetan Denpasar Hingga Badung

"Jadi kami cari pelaku di tempat kerjanya hingga berhasil menangkap kedua pelaku. Selanjutnya membawa kedua pelaku ke Polres Badung untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Korban sudah kami amankan," ucapnya, Rabu (30/10).

Dari hasil pemeriksaan, ayah tiri korban mengaku melakukan penganiayaan karena emosi. Ia marah sebab bocah empat tahun itu rewel. Warga asli Jember, Jawa Timur ini mulai menganiaya anak tirinya sejak September 2024.

Ia melakukan itu saat istrinya pergi untuk kerja. Mendapat titipan anak, Aditya Pratama terpaksa mengajak anaknya ke tempat dia bekerja di sebuah warung makan. Di sana ia emosi karena anaknya buang air kecil.

"Jadi korban ini dibawa ke tempat pelaku bekerja di sebuah warung makan yang ada di Jalan Raya Darmasaba. Saat itu pelaku bekerja, korban buang air kecil dan besar sembarangan di warung pada saat ada pelanggan itu yang mengakibatkan ayah tirinya marah," ucap Ipda Sukarma.

Aditya Pratama terus memarahi anaknya. Selesai kerja, ia mengajak anaknya kembali ke kos. Setibanya, ia masih marah dan memperingatkan anaknya agar tidak mengulangi hal tersebut. Kata pelaku, anak tirinya mengulangi lagi. Ia merasa kata-katanya tidak dihiraukan.

"Di sana pelaku langsung melakukan penganiayaan dengan memukul korban menggunakan tangan pada bagian punggung, paha belakang, kaki kanan, mencubit di dada, paha, menggigit di bagian perut samping kanan, menggigit di punggung bagian atas kanan," ungkap Ipda Sukarma.

"Selain itu pelaku juga sempat memukul menggunakan kemoceng di bagian kaki kanan dan kiri, sertai mendorong hingga jatuh yang mengakibatkan paha atas kaki kanan patah," demikian sambungnya.

Korban juga sempat dianiaya ibu kandungnya. Aisyah Tul Hasana kepada polisi mengaku melakukan penganiayaan saat anaknya menangis. Ia pernah melempar telepon ke arah anaknya, mencubit bibir hingga berdarah dan memukuli korban.

Sukarma mengatakan, selain patah tulang paha kanan, luka-luka di bagian tubuh, anak itu juga disinyalir mengalami patah tulang bahu. Dokter masih melakukan pemeriksaan. Sekarang anak itu sedang dirawat di rumah sakit.

"Saat ini korban dirawat di salah satu rumah sakit dengan hasil diagnosa dokter korban mengalami patah tulang paha kanan, pada bahu kiri diduga patah tulang. Selain itu hasil laboratorium sel darah merah menurun, sel darah putih menurun, korban mengalami demam karena diduga adanya infeksi pada tubuh," bebernya.

Kedua pelaku dijerat Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan atau Pasal 351 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. Ancaman hukuman enam tahun penjara. (gus)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved