Pilkada 2024

Pilkada 2024, Timboel Siregar Ingatkan Kepala Daerah Agar Lindungi Pekerja dengan Jaminan Sosial

Jika anggaran yang tersedia tidak mencukupi, pemerintah daerah dapat menggunakan alokasi anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT).

freepik
Ilustrasi -Peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Sedangkan jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, maka santunan yang akan diterima adalah sebesar Rp42 juta.  

Sedangkan jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, maka santunan yang akan diterima adalah sebesar Rp42 juta. 

Terdapat juga manfaat beasiswa pendidikan bagi 2 orang anak, dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 Juta. 

Kepala Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Gianyar, Pandu Aria, menyampaikan bahwa pihaknya memiliki banyak program jaminan yang diberikan kepada pekerja penerima upah maupun pekerja mandiri.

Pandu Aria berharap, dengan adanya berbagai manfaat yang diberikan, masyarakat semakin sadar akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Menurutnya proteksi itu sangat diperlukan seluruh pekerja.

"Karena manfaatnya sangat besar jika terjadi resiko. Niatkan ini untuk kebaikan kita sendiri, sebab kita tidak tahu kapan terjadi resiko kecelakaan kerja dan kapan kita meninggal dunia," ujarnya.

“Dengan ikut program jaminan sosial BPJamsostek, semoga  keluarga sudah tidak terbebani lagi, tetapi bebannya pindah ke BPJamsostek yang akan menanggung beban tersebut,” pungkasnya.

BPJamsostek kini memiliki 5 program perlindungan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM), serta program terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

"Selain itu masih ada juga manfaat berupa santunan kematian sebesar Rp42 juta bagi, peserta yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja, dan beasiswa untuk 2 orang anak mulai dari jenjang pendidikan dasar (TK) hingga perguruan tinggi maksimal Rp174 juta," imbuh Pandu Aria. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved