Berita Bali
Diduga Terlibat Praktik Prostitusi, WNA Asal Uganda Dideportasi, Simak Beritanya Berikut Ini
Kali ini WNA asal Uganda berinisial AN (42) dideportasi karena melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
istimewa
DEPORTASI - WNA asal Uganda berinisial AN (42) dideportasi didampingi petugas Rudenim Denpasar melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 31 Oktober 2024.
“Kami akan terus mengintensifkan operasi pengawasan terhadap warga asing yang melanggar aturan. Setiap pelanggaran yang mengganggu keamanan dan ketertiban akan kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum,” ujar Pramella.
Lebih lanjut, Pramella menambahkan, Kanwil Kemenkumham Bali akan terus bekerja sama dengan pihak terkait untuk mencegah terjadinya pelanggaran keimigrasian di Bali khususnya terkait kasus-kasus sensitif seperti prostitusi. (zae)
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Berita Bali
RESPON Soal Proyek Aspal di Jalan Sedap Malam, PUPR Bali Sebut Sudah Banyak Rambu Terpasang |
![]() |
---|
Nusakti: Sudah Banyak Rambu Terpasang, PUPR Bali Beri Respon Soal Proyek Aspal di Jalan Sedap Malam |
![]() |
---|
OJEK Online Meninggal Dunia di Bali, Gojek Bali Ucap Bela Sungkawa |
![]() |
---|
Koster: Wujudkan Bali Jadi Pulau Digital, Wi-Fi 7 Pertama Kali di Bali Berada di SMPN 15 Denpasar |
![]() |
---|
DOMPET Bintang Drakor, Jeon Hye Bin Isi 200 USD Raib di Ubud, Ia Merasa Tak Enak Bikin Rame di Bali! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.