Berita Bali

Diduga Terlibat Praktik Prostitusi, WNA Asal Uganda Dideportasi, Simak Beritanya Berikut Ini

Kali ini WNA asal Uganda berinisial AN (42) dideportasi karena melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

istimewa
DEPORTASI - WNA asal Uganda berinisial AN (42) dideportasi didampingi petugas Rudenim Denpasar melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 31 Oktober 2024. 

“Kami akan terus mengintensifkan operasi pengawasan terhadap warga asing yang melanggar aturan. Setiap pelanggaran yang mengganggu keamanan dan ketertiban akan kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum,” ujar Pramella.

Lebih lanjut, Pramella menambahkan, Kanwil Kemenkumham Bali akan terus bekerja sama dengan pihak terkait untuk mencegah terjadinya pelanggaran keimigrasian di Bali khususnya terkait kasus-kasus sensitif seperti prostitusi. (zae)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved