Berita Bali
Diduga Terlibat Praktik Prostitusi, WNA Asal Uganda Dideportasi, Simak Beritanya Berikut Ini
Kali ini WNA asal Uganda berinisial AN (42) dideportasi karena melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Tayang:
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
istimewa
DEPORTASI - WNA asal Uganda berinisial AN (42) dideportasi didampingi petugas Rudenim Denpasar melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 31 Oktober 2024.
“Kami akan terus mengintensifkan operasi pengawasan terhadap warga asing yang melanggar aturan. Setiap pelanggaran yang mengganggu keamanan dan ketertiban akan kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum,” ujar Pramella.
Lebih lanjut, Pramella menambahkan, Kanwil Kemenkumham Bali akan terus bekerja sama dengan pihak terkait untuk mencegah terjadinya pelanggaran keimigrasian di Bali khususnya terkait kasus-kasus sensitif seperti prostitusi. (zae)
Berita Terkait: #Berita Bali
| Bareskrim Gelar Perkara Kasus Grand Bumi Mas Bali, Kuasa Hukum Idajanie Surati Kapolri |
|
|---|
| 35 WN India Segera Jalani Sidang di Bali, Kelola Situs Judi Online dengan Omzet Rp8 Miliar Per Bulan |
|
|---|
| Bali Jadi Tuan Rumah Event Internasional FHTB 2026, Diikuti 200 Perusahaan dari 14 Negara |
|
|---|
| Menteri LH Diganti, Bagaimana Nasib PSEL dan Penutupan TPA Suwung? |
|
|---|
| Sampah Jadi Isu Serius di Bali, AMSI Bali Gelar Aksi Bersih Pantai Sanur Rayakan HUT Ke-9 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Diduga-Terlibat-Praktek-Prostitusi-AN-Wanita-Asal-Uganda-Dideportasi-dari-Bali.jpg)