Berita Badung

Billboard Baru Kembali Berdiri di Shortcut Canggu - Tibubeneng Bali

Gusti Agung Ketut Suryanegara saat dikonfirmasi tidak menampik hal tersebut. Kendati demikian secara tegas menyatakan telah memiliki izin. 

istimewa
Pasca Ditertibkan, Billboard Baru Kembali Berdiri di Shortcut Canggu - Tibubeneng Bali 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Billboard atau tempat reklame dengan ukuran besar kembali berdiri di Jalan Shortcut Canggu, Kabupaten Badung, Bali

Padahal saat diresmikan jalan tersebut, diharapkan tidak ada billboard yang dipasang.

Dari pantauan Tribun Bali pada Senin 4 November 2024, ada dua billboard yang terpasang di jalan tersebut. 

Pertama, billboard sudah berisi iklan di sebelah timur. 

Baca juga: Tak Hanya Shortcut, Turyapada Tower &Pelabuhan, Koster Sudah Bangun Infrastruktur Ini di Buleleng

Sementara yang kedua di sebelah barat, tepatnya tikungan jalan juga terdapat billboard yang masih berupa rangka besi.

Kondisi itu, berbanding terbalik dengan kondisi sebelumnya. 

Di mana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung memerintahkan agar billboard yang berdiri di ruas jalan baru, shortcut Simpang Padonan Tibubeneng - Canggu dibongkar.

Perintah untuk pembongkaran lantaran billboard yang berdiri tidak memiliki izin. 

Bahkan merusak pemandangan di kawasan jalan shortcut tersebut. 

Nyatanya kini, jalan yang diresmikan Bupati Badung Nyoman Giri Prasta pada 10 Januari 2024 lalu, kini telah berdiri beberapa billboard ukuran raksasa di ruang jalan sepanjang 335 meter itu.

Kepala Satpol PP) Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara saat dikonfirmasi tidak menampik hal tersebut. Kendati demikian secara tegas menyatakan telah memiliki izin. 

“Iya memang ada billboard di sana, namun sudah ada yang memiliki izin,” ujarnya saat dikonfirmasi Senin 4 November 2024.

Pihaknya mengaku, ada 5 billboard yang sudah memiliki izin. 

Hal itu sudah sesuai dengan data yang dikirim dengan oleh Dinas Perizinan. 

Pihaknya mengaku sudah memastikan hal itu, namun yang tidak memiliki izin akan dilakukan penindakan tegas.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved