Berita Bali
Kemenkomarves Minta Moratorium Sarbagita di Bali Dimulai Oktober 2024 Hingga Tahun 2026
Pemerintah Provinsi Bali nantikan petunjuk teknis pelaksanaan moratorium dari Kementerian Investasi.
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Kemenkomarves bersurat ke Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk Moratorium Perizinan Berusaha Sektor Hotel dan Akomodasi di Bali.
Surat tersebut dikirim pada 7 Oktober 2024 lalu, dan ditandatangani oleh Menkomarves yakni Luhut B. Pandjaitan.
Adapun isi dalam surat tersebut di antaranya :
Sebagaimana diketahui, sektor ekonomi Provinsi Bali masih terkonsentrasi pada sektor pariwisata dengan tingkat kontribusi di atas 50 persen.
Baca juga: Masih Didorong Sektor Pariwisata, BI Proyeksikan Pertumbuhan Ekonomi Bali Dalam 10 Tahun Terakhir
Pertumbuhan tersebut didukung dengan peningkatan kunjungan wisatawan mancanegara mencapai 5,2 juta pada tahun 2023 dan kemudahan fasilitas perizinan berusaha melalui OSS Berbasis Risiko.
Dalam sepuluh tahun terakhir, hampir 11 ribu hektar (Ha) lahan sawah beralih fungsi menjadi perumahan, hotel, dan restoran.
Kami meyakini bahwa tidak adanya proses verifikasi pada perizinan usaha dengan tingkat Risiko Rendah dan Menengah Rendah membuka peluang terjadinya penyalahgunaan izin yang diberikan pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum.
Selain itu, Kemenkomarves juga mendapatkan informasi adanya potensi penyalahgunaan perizinan berusaha oleh Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang dimiliki warga negara asing.
Adapun KBLI yang dapat disalahgunakan oleh UMKM asing.
Untuk itu, Kemenkomarves mendorong Kementerian Investasi untuk melakukan dua hal berikut:
a. Moratorium perizinan berusaha untuk KBLI Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum di Kabupaten/Kota Denpasar, Badung. Gianyar, dan Tabanan hingga tahun 2026 mulai minggu pertama Oktober 2024. Selama masa moratorium tersebut, Kementerian Investasi bersama Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota Bali agar mengevaluasi dan menyesuaikan alur proses perizinan yang diberikan sesuai dengan unsur budaya dan kearifan lokal di Bali.
b. Meningkatkan pengawasan pemberian Izin berusaha UMKM asing untuk KBLI, Pemberian izin bagi UMKM asing harus mematuhi berbagai regulasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memastikan bahwa mereka berkontribusi positif terhadap ekonomi dan tidak merugikan UMKM lokal.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Bali nantikan petunjuk teknis pelaksanaan moratorium dari Kementerian Investasi.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun saat dikonfirmasi pada, Selasa 5 Agustus 2024.
“Surat itu ditujukan kepada Menteri Investasi. Surat ada dua yang satu untuk satgas daerah dan satunya lagi untuk Menteri Investasi. Ini baru surat belum berlaku,” kata, Tjok Pemayun.
Lebih lanjutnya, Tjok Pemayun mengatakan izin-izin pembangunan akomodasi pariwisata semua dikelola di aplikasi Online Single Submission (OSS) yang dikelola oleh Menteri Investasi.
Kumpulan Artikel Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.