Berita Buleleng
Gede Wira Divonis 6 Bulan, ASN Pemkab Buleleng Curi Motor untuk Beli Narkoba
Salah satu oknum aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Buleleng, Gede Wira Pradnyana alias Wira, telah menjalani sidang vonis.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Muhammad Fredey Mercury
Wira (masker hitam) saat dihadirkan dalam pengungkapan kasus narkoba di Polres Buleleng, Rabu 6 November 2024.
Namun saat pulang untuk istirahat sekitar pukul 14.30 wita, Samsul mendapati sepeda motornya sudah tidak ada di tempat.
Sehingga ia melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kota Singaraja untuk mendapat tindak lanjut.
Berdasarkan hasil penyelidikan dari pihak kepolisian, diketahui pelaku pencurian bernama Wira.
Di mana Wira terekam kamera CCTV saat melakukan tindakan pencurian.
Berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut, Wira mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor milik Samsul Bahri.
Sepeda motor tersebut selanjutnya digadaikan/ditukarkan dengan narkoba jenis sabu kepada seorang pria bernama Komang Darma asal Banjar Dinas Munduk, Desa/Kecamatan Banjar, Buleleng. (*)
Berita lainnya di Pencurian Motor
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.