Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Seputar Bali

Viral ASN Curi Sepeda Motor dan Narkoba, Pemkab Buleleng Tunggu Salinan Putusan Pengadilan

Pemkab Buleleng hingga kini belum memberikan sanksi kepada Gede Wira Pradnyana alias Wira atas kasus pencurian sepeda motor dan kepemilikan narkoba. 

Tayang:
Tribun Bali/Muhammad Fredey Mercury
Gede Wira saat dihadirkan dalam pers release di Polres Buleleng 5 Juli lalu. Viral ASN Curi Sepeda Motor dan Narkoba, Pemkab Buleleng Tunggu Salinan Putusan Pengadilan 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng hingga kini belum memberikan sanksi kepada Gede Wira Pradnyana alias Wira atas kasus pencurian sepeda motor dan kepemilikan narkoba

Sebab Pemkab Buleleng masih menunggu hasil keputusan pengadilan, mengingat oknum ASN Pemkab Buleleng itu melakukan dua tindakan kriminal. 

Sekda Buleleng, Gede Suyasa saat ditemui Jumat (8/11/2024) mengatakan, pihaknya melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Buleleng masih menunggu salinan putusan pengadilan dalam perkara yang menjerat Wira. 

Salinan putusan itu, lanjut Sekda, akan digunakan sebagai dasar menentukan sanksi etik pada oknum ASN berusia 37 tahun itu. 

Baca juga: Sepuluh Panelis Dilibatkan Saat Debat Calon Bupati dan Wakil Bupati Klungkung, Panelis Dirahasiakan

“Karena ini ada dua kasus dan baru satu kasus diputus, sehingga kami belum menerima petikan,” ujarnya.

Diketahui, Wira terjerat dua kasus kriminal. Yakni pencurian sepeda motor dan kepemilikan narkoba

Pada Selasa (5/11/2024), Wira telah menjalani sidang vonis. Di mana sesuai putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, Wira dijatuhi hukuman 6 bulan penjara lantaran terlibat kasus pencurian sepeda motor

Sementara terkait kasus kepemilikan narkoba yang juga menjerat Wira, saat ini prosesnya masih bergulir. 

PN Singaraja sendiri telah mengagendakan pembacaan tuntutan dijadwalkan pada Rabu (13/11/2024). 

Ihwal sanksi kepada Wira, Suyasa mengatakan jenisnya berbeda-beda tergantung tindak pidananya. 

Pemberian sanksi inipun diatur dalam peraturan kepegawaian.

Baca juga: Relawan De Gadjah Cup Perdana Sukses Gaet Pemain Biliar Muda, Akan Jadi Agenda Tahunan

“Kalau kasus pencurian itu berbeda bentuk sanksinya. Kalau misal narkoba lain lagi bentuknya,”

“Pemberian sanksi ini diatur dalam peraturan kepegawaian jika seorang ASN melakukan tindak pidana. Mana yang umum dan mana yang extraordinary (kejahatan luar biasa) itu sifatnya berbeda," ujarnya.

Suyasa belum bisa memastikan apakah kasus kepemilikan narkoba yang dilakukan Wira, termasuk dalam tindak pidana extraordinary. 

Karenanya pihak dia masih menunggu salinan putusan hingga seluruh kasusnya inkrah. 

Dikatakan pula, sanksi diputuskan oleh Kepala daerah, melalui rapat tim penilai kinerja yang diketuai oleh Sekda.

“Kami tunggu dulu data petikan pengadilan. Sampai seluruhnya inkrah baru kita bisa menjatuhkan, apakah yang bersangkutan akan disanksi seperti apa,”

“Nanti setelah datang putusannya saya sampaikan apa sanksinya,” ucap dia. 

Disinggung mengenai status Wira saat ini, Suyasa mengatakan statusnya sebagai Kepala Seksi Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan di Kantor Camat Buleleng, telah diberhentikan sementara. 

Ia terhitung tidak aktif sejak 5 Juli 2024, pasca ditangkap polisi atas kasus pencurian sepeda motor

Kendati demikian, imbuh Sekda, Wira sampai saat ini masih menerima gaji bulanan. 

Baca juga: Paslon ABDI Soroti Pelanggaran yang Tak Indahkan Perwali di Denpasar Bali

“Sebagai pegawai yang sudah diberhentikan sementara hanya berhak mendapat gaji pokok saja. Tidak ada tunjangan lain-lain,” ucapnya. 

Untuk diketahui, kasus curanmor yang menjerat oknum ASN Pemkab Buleleng ini, bermula saat pemilik sepeda motor bernama Samsul Bahri memarkir sepeda motornya di halaman rumah di kawasan Perumahan Graha Asri, Kelurahan Banyuasri sekitar pukul 10.00 wita pada 2 Juli 2024.

Sepeda motor tersebut diparkir dengan kondisi terkunci stang. Yang selanjutnya ditinggal bekerja.

Namun saat pulang untuk istirahat sekitar pukul 14.30 wita, Samsul mendapati sepeda motornya sudah tidak ada di tempat. 

Sehingga ia melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kota Singaraja untuk mendapat tindak lanjut. 

Berdasarkan hasil penyelidikan dari pihak kepolisian, diketahui pelaku pencurian bernama Wira. Di mana Wira terekam kamera CCTV saat melakukan tindakan pencurian. 

Wira akhirnya berhasil diamankan oleh polisi pada 5 Juli 2024. Kepada Polisi, Wira mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor milik Samsul Bahri. 

Sepeda motor tersebut selanjutnya digadaikan/ditukarkan dengan narkoba jenis sabu kepada seorang pria bernama Komang Darma asal Banjar Dinas Munduk, Desa/Kecamatan Banjar, Buleleng. (mer)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved